Fakta-fakta Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, Minta Waktu 3 Hari hingga Rencananya Lanjutkan Hidup
Heboh jadi pembicaraan masyarakat, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dinyatakan bebas tanpa syarat.
Fakta-fakta Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Minta Waktu 3 Hari hingga Rencananya Lanjutkan Hidup
TRIBUN-TIMUR.COM - Heboh jadi pembicaraan masyarakat, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dinyatakan bebas tanpa syarat.
Pembebasan Abu Bakar Baasyir menyusul pengutusan Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra oleh Presiden Jokowi.
Dipastikan Abu Bakar Baasyir akan keluar dari balik jeruji besi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat pada awal pekan depan.
Selain hal tersebut berikut ini 7 Fakta Jelang Pembebasan Abu Bakar Baasyir yang tribunnews rangkum dari berbagai sumber:
Baca: Ini Motif AR Rusak APK Partai yang Dipimpin Bupati Mamuju
Baca: Soal Pernyataan Prabowo, Dahnil Anzar Benarkan Jateng Lebih Besar dari Malaysia dari Segi ini
1. Dibebaskan Tanpa Syarat

Abubakar Baasyir sudah mendekam dalam LP selama sembilan tahun dari pidana lima belas tahun atas kasus terorisme yang dijatuhkan kepadanya.
Mengutip dari Tribunnews Jakarta, menurut pakar Hukum Tata Negara itu, sudah saatnya Baasyir menjalani pembebasan tanpa syarat-syarat yang memberatkan.
Selain itu ketua umum partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra yang sekaligus juga sebagai penasihat hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, diminta Jokowi untuk mengurus proses pembebasan tersebut.
"Kami jelaskan ke beliau, ini betul-betul pembebasan yang diberikan. Pak Jokowi mengatakan bahwa dibebaskan, jangan ada syarat-syarat yang memberatkan beliau. Jadi, beliau menerima semua itu," ungkap Yusril saat mengutip dari Kompas.com
Baca: VIDEO: Kapolres Selayar Bagi-Bagi Sembako dan Penyuluhan di Bontolebang
Baca: Kisah Norma, Buruh Tani Gowa yang Rawat Anak Lumpuh Sejak Lahir
Baca: 4 Fakta Video Mesum Pemudi Gegerkan Warga Mojokerto, Identitas Pemeran Sampai Motif Penyebaran
2. Abu Bakar Baasyir Dibebaskan Karena Alasan Kemanusiaan

Abubakar Baasyir sudah mendekam dalam LP selama sembilan tahun dari pidana lima belas tahun atas kasus terorisme yang dijatuhkan kepadanya.
Apalagi, pada saat ini, Baasyir sudah berusia 81 tahun dan dalam kondisi kesehatan yang makin menurun.
Untuk itu, Jokowi menegaskan kepada Yusril bahwa beliau sangat prihatin dengan keadaan Ustadz Abubakar dan karena itu meminta Yusril untuk menelaah, berdialog dan bertemu Abubakar Baasyir di LP Gunung Sindur.
“Saya sangat menghormati para ulama. Saya tidak ingin ada ulama yang berlama-lama berada dalam lembaga pemasyarakatan," kata Yusril menyampaikan keinginan Jokowi saat mengutip dari tribunnews Jakarta.