Soal Kenaikan Gaji PNS Pangkep, BPKD : 'Tinggal Tunggu Juknis'
"Iya ada kenaikan memang tetapi saat ini juknisnya belum turun dan kita sementara menunggu," ujarnya di kantor BPKD Pangkep, Jumat (18/1/2019).
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Nurul Adha Islamiah
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE-- Kepala Badan Pengelola dan Keuangan Daerah atau BPKD Pangkep, Hj Jumliati mengatakan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS Pangkep tinggal menunggu petunjuk teknis dari pusat.
"Iya ada kenaikan memang tetapi saat ini juknisnya belum turun dan kita sementara menunggu," ujarnya di kantor BPKD Pangkep, Jumat (18/1/2019).
Dia menambahkan, besaran kenaikan gaji PNS satu kali gaji pokok.
Baca: 1.655 Perkara Perceraian Terjadi di Gowa Sepanjang 2018
Baca: Angkut 1 Ton Solar Ilegal, Polres Maros Amankan Warga Makassar
Baca: 22 Klub Sepakbola Bakal Berlaga di Liga Sinjai
"Jadi sekitar 5 persen kenaikannya dari gaji pokok. Cuma kan itu yang diinfokan di pusat, untuk nilainya apakah di atas dari angka itu atau dibawahnya kita belum tahu," ungkapnya.
Jumliati menyebut, meskipun juknis sudah turun kenaikan tidak langsung diproses.
"Jadi tidak langsung naik pada bulan itu, paling biasanya sekitar bulan Mei atau Juni. Intinya kami masih tunggu terus petunjuk pusat," jelasnya.
Baca: Link Video Viral Pemuda Mesum di Mojokerto Beredar dan Motif Sebar Adegan Mirip Suami Istri
Baca: Lagi, Hoax Ustadz Arifin Ilham Meninggal Dunia, Alvin Faiz Sampaikan Kabar Terbaru Ayahnya
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube Kami:
Follow juga akun instagram official Kami:
(*)