2018, 673 Pasangan Bercerai di Bulukumba, Banyak Gara-gara Medsos
Jika pada tahun sebelumnya, Pengadilan Agama Bulukumba hanya memutuskan sebanyak 634 kasus, tahun 2018 meningkat menjadi 673 kasus.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Angka perceraian yang tercatat di Pengadilan Agama Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), selama tahun 2018 mengalami peningkatan.
Jika pada tahun sebelumnya, Pengadilan Agama Bulukumba hanya memutuskan sebanyak 634 kasus, tahun 2018 meningkat menjadi 673 kasus.
"Tahun 2018, kasus cerai gugat yang masuk itu sebanyak 615, dan cerai talak sebanyak 150. Kemudian yang sudah putus yakni sebanyak 544 cerai gugat, dan cerai talak 129. Jadi totalnya, 673," jelas Panitera Pengadilan Agama Bulukumba, Husain, Kamis (17/1/2019).
Husain menjelaskan, kasus perceraian tertinggi yakni usia menengah keatas, kategori ini mencakup usia 30-40 tahun.
Sementara untuk perceraian usia muda atau generasi milenial, terbilang tidak banyak.
Penyebab perceraian tersebut bermacam-macam, lanjut Husain, diantaranya pengaruh media sosial (Medsos).
"Medsos ini juga jadi penyebab perceraian ternyata. Bisa saja karena mungkin ada perselingkuhan yang bermula dari medsos," kata Husain.
Selain itu lanjut Husain, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), faktor ekonomi, hingga tak pulang dari rantau, juga menjadi penyebab perceraian.
Tingginya angka perceraian tersebut, memberikan pekerjaan baru untuk Kementerian Agama maupun pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan sosialisasi.
"Kita (Pengadilan Agama) tidak punya wewenang. Kementerian Agama dan juga pemda, termasuk harus memberikan informasi. Bisa tentang edukasi mengenai pernikahan dan semacamnya," pungkas Husain.