Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pajak Rokok Sumbang Rp 85 Miliar ke PAD Sulbar

Realisasi pajak rokok di Provinsi Sulawesi Barat, tahun 2018 melebihi target yang ditetapkan oleh pemerintah.

Penulis: Nurhadi | Editor: Suryana Anas
MUH ABDIWAN/TRIBUN TIMUR
Ilustrasi rokok. tribun timur/muhammad abdiwan 

Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi

TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Realisasi pajak rokok di Provinsi Sulawesi Barat, tahun 2018 melebihi target yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pajak rokok memberi sumbangsi positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulbar.

Kepala Bidan Pajak Badan Pengelola Keuangan Dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar Fahri menuturkan, target realisasi pajak rokok yang jumlah sekitar Rp 85 miliar.

Baca: Pengumuman CPNS Kemenag atau Kementerian Agama 2018 di Sini, Cek Namamu

Baca: Harga & Spesifikasi Xiaomi Redmi Note 7, Kamera 48 MP Harga Rp 2 Jutaan, Kapan Masuk ke Indonesia?

Baca: Fakta Baru Vanessa Angel Bisa Tersangka, Mucikari Ke-3 Ditahan Kenapa Mucikari Ke-4 Kabur?

Baca: Kenapa Prabowo Subianto Sebut Gaji Dokter Lebih Kecil dari Tukang Parkir? Reaksi IDI & Ali Ngabalin

Baca: Tom Holland, Pemeran Peter Parker, Bagikan Trailer Perdana Spiderman: Far from Home di Sini!

Baca: PSM vs Kalteng Putra, 26 Januari dan 3 Februari. Ini Jadwal Lengkap Laga Babak 32 Besar!

Baca: Bintang Hollywood Chris Pratt Tulis Kata Manis Saat Lamarannya Diterima Katherine Schwarzenegger

Baca: Striker Asing PSM Eero Markkanen Kaget Sambutan Suporter. Lihat Foto-fotonya Bersama Real Madrid

Fahri mengatakan, realisasi yang memenuhi bahkan melebihi target ini, pun akan berdampak pada kabupaten melalui Dana Bagi Hasil (DBH) pajak rokok.

"Kabupaten pun akan mendapat DBH Rp 58,8 miliar. Ini akan dibagikan sesuai jumlah penduduknya,"katanya.

Bagi hasil pajak daerah kepada kabupaten, Mamuju mendapatkan Rp 11.705.441.785, Majene Rp 8.062.631.065, Polman Rp 16.821.103.927.

Mamasa Rp 7.664.045.5565, Pasangkayu Rp 7.924.671.938 dan Mamuju Tengah Rp 6.678.560.333.

Fahri mengukapkan, dengan tren pencapaian realisasi yang sempurna dari pajak rokok, pihaknya mendapat estimasi target dari pusat sekitar Rp 91 miliar di tahun 2019.

"Ini meningkat dibandingkan tahun lalu, Rp 85 miliar," tuturnya.

Sementara BPKPD Sulbar, Syabaruddin Hudani menyebutkan, lima sumber pendapat dari sektor pajak Pemprov Sulbar, diantaranya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), PKB di atas permukaan air, dan pajak Air, dan pajak rokok.

Dari beberapa sektor pajak ini, serapannya belum optimal sebab terkendala beberapa hal. Misalnya pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

"Ini terkendala pada akses pelayanan bagi wajib pajak. Kalau di Bonehau atau di Tommo, urus pajak motornya itu sangat jauh," ujar Syabaruddin.

Baca: Hasil Akhir Seleksi CPNS 2018 Kemenag Via Kemenag.go.id & Telegram, Buka 2 Link Pengumuman Ini!

Baca: Kabar Terbaru Ustadz Arifin Ilham hingga Pesan soal Kematian Kepada Ketiga Istrinya

Baca: VIDEO: Begini Kemeriahan Penyambutan Piala Adipura di Polman

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube Kami: 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved