Bawaslu Kota Makassar Bakal Periksa Saksi Kepala Daerah Pro Jokowi
Ryan Latief melaporkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Wali Kota Makassar Danny Pomanto.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Hasrul
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar akan memeriksa saksi dan beberapa pihak terkait laporan dugaan kampanye kepala daerah ke calon presiden dan wakil presiden RI, Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin di Celebes Convention Center (CCC), 22 Desember 2019.
Bawaslu Kota Makassar menindaklanjuti hasil pemeriksaan hasil laporan dari Relawan pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Relawan Pemenangan Prabowo-Sandi (PAS 08) Wilayah Sulsel, Ryan Latief.
Baca: Sulsel-Ehime Jepang Jajaki Kerjasama Sektor Perikanan dan Kelautan
Baca: Nenek Vanessa Angel Blak-blakan soal Perlakuan Buruk Cucunya Kepada Keluarga, Ungkit Duit Lebaran
Baca: Bangun Sinergitas, PPK dan Panwascam Lanrisang Pinrang Gelar Konsolidasi
Baca: 10 Negara Ini Tak Miliki Tentara, Ada yang Alasannya Karena Tak Punya Cukup Uang
Ryan Latief melaporkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Wali Kota Makassar Danny Pomanto.
"Kami bersepakat untuk menindaklanjuti ke tahap selanjutnya. Beberapa pihak akan diundang dimintai keterangan," kata Komisioner Bawaslu Kota Makassar, Zulfikarnain, Selasa (15/1/2019).
Zulfikar mengatakan, laporan Ryan Latief memenuhi syarat formil dan materil laporan.
"Beberpa pihak akan di undang dimintai keterangan. Dugaan pelanggarannya adalah menggunakan properti milik negara yakni CCC (Celebes Convention Center)," katanya.(*)
Baca: Skill Badang di Mobile Legends Makin Sakit Setelah Rework, Begini Jadinya
Baca: Nurdin Abdullah: Gubernur Ehime Jepang ke Sulsel Karena Bupati Luwu Utara
Baca: DPPPA Temui Bunda Layak Anak Makassar, Ini yang Dibahas
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
