Berkas Perkara Dua Pelaku Curanmor Diserahkan ke Polsek Biringkanaya
Dua pelaku curanmor yang dibekuk tersebut, yakni Gufran Gifari (19), dan Muhammad Syafar Maulana (18).
Penulis: Amiruddin | Editor: Hasrul
Laporan Wartawan Tribun Timur, Amiruddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Berkas perkara dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dibekuk Tim Opsnal Polsek Tamalanrea, Sabtu (12/1/2019) lalu diserahkan ke Polsek Biringkanaya, Kota Makassar.
Dua pelaku curanmor yang dibekuk tersebut, yakni Gufran Gifari (19), dan Muhammad Syafar Maulana (18).
Baca: VIDEO: Cerita Rosna Selamat dari Tanah Amblas di Perumnas Balaroa Palu
Baca: Difabel Tuli Banyak Jadi Korban Perkosaan di Sulsel, PerDIK Sesalkan Penegakan Hukum
"Berkasnya sudah kami serahkan ke Polsek Biringkanaya, karena sebagian Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan di wilayah hukum Polsek Biringkanaya," kata Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Edi Gunawan kepada tribun-timur.com, Senin (14/1/2019).
Selain kedua terduga pelaku tersebut, kata Edi, barang bukti juga telah diserahkan ke Polsek Biringkanaya.
Barang bukti berupa dua unit sepeda motor, sebilah badik, dan satu saset tramadol milik Gufran.
Baca: Ketua PN Malili Lebih Suka Alfred Riedl Latih PSM, Ini Alasan Utamanya!
Baca: Sawahnya Tak Dilalui Irigasi, Petani Mappedeceng Luwu Utara Demo DPRD
Sekadar diketahui, penangkapan kedua pemuda tersebut, setelah Polsek Tamalanrea menerima laporan warga bernama Ahmad Reza Munawir, yang mengaku kehilangan sepeda motor, di Jl Kesejahteraan Selatan VIII Blok C No 236 BTP, Kelurahan Buntusu, Kecamatan Tamalanrea.
Laporan kehilangan sepeda motor tersebut, sesuai LP/06/I/2019/Sek.Tamalanrea.
"Setelah menerima laporan warga tersebut, Tim Opsnal Polsek Tamalanrea pun selanjutnya melakukan pengembangan hingga dapat mengamankan keduanya," ujar Edi Gunawan.
Baca: Cerita Warga Saat Polisi Bekuk Oknum Berpangkat Bripda, Pelaku Penculikan Siswi SMP di Banjarbaru
Baca: Fakultas Ekonomi UMI Ganti Nama, Kini Jadi Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Namun saat dilakukan pengembangan dan penunjukan TKP, kata dia, kedua pelaku berusaha melarikan diri dengan mendorong petugas.
Akibatnya, kaki kanan masing-masing terduga pelaku tersebut dihadiahi timah panas oleh Tim Opsnal Polsek Tamalanrea.
Keduanya pun dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, di Jl Andi Mappaoddang, Kecamatan Tamalate, Makassar untuk memproleh perawatan.
Hasil interogasi, kedua pelaku mengaku telah sepuluh kali mencuri sepeda motor di tempat berbeda.(*)
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com