Atasi Stunting, Pemkab Enrekang Akan Buat Perda
Berdasarkan data dari Kementrian kesehatan angka stunting di kabupaten penghasil Dangke ini mencapai 45,8 persen.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Kabupaten Enrekang merupakan daerah dengan angka stunting terbesar di Provinsi Sulawesi Selatan.
Stunting adalah kondisi di mana seorang anak memiliki tinggi badan lebih rendah dari standar usianya.
Berdasarkan data dari Kementrian kesehatan angka stunting di kabupaten penghasil Dangke ini mencapai 45,8 persen.
Sementara berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Enrekang berdasarkan data balita dengan status gizi stunting di Kabupaten Enrekang mencapai 24,5 persen atau 3.771 jiwa dari total 15.405 balita yang ada di Kabupaten Enrekang.
Hal itu pun menjadi fokus utama dari Dinas Kesehatan Enrekang guna melakukan penanggulangan stunting.
Menurut Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Enrekang, Sutrisno, pihaknya telah menyusun beberapa langkah penanggulangan penyakit stunting.
Diantaranya adalah melakukan sosialisasi dan intervensi langsung ke masyarakat agar penanganannya bisa lebih cepat.
Selain itu, pihaknya juga bakal melakukan konvergensi integrasi dengan beberapa OPD dalam menyusun regulasi terkait penanganan stunting.
Dalam rencana penanganan stunting tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) bakal menjadi leading sektornya.
"Iya jadi kita memang bakal menyusun regulasi terkait penanganan stunting bisa dengan Peraturan daerah (Perda) atau pun Perbup agar kita bisa tangani masalah ini dengan cepat dan terukur," kata Sutrisno kepada TribunEnrekang.com, Senin (14/1/2019).
Ia menjelaskan, dalam regulasi tersebut nantinya akan dimuat rencana aksi penanganan stunting di Kabupaten Enrekang.
Sehingga, dalam penanganan stunting bisa berjalan secara beriringam dengan beberapa leading sektor.
"Kita akan mulai tahun 2019 ini, sehingga kita bisa mencapai target penurunan angka stunting minimal 2,5 persen per tahunnya," ujar Sutrisno.