Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Mudah, Deretan Syarat Jadi Istri Anggota TNI, Termasuk Tes Keperawanan

Daftar syarat menjadi istri anggota TNI atau Tentara Nasional Indonesia. Bagi wanita yang berkeinginan atau bakal bersuamikan TNI

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
Agus Harimurti Yudhoyono semasa masih aktif di TNI dan Annisa Pohan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Daftar syarat menjadi istri anggota TNI atau Tentara Nasional Indonesia

Bagi wanita yang berkeinginan atau bakal bersuamikan seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus siap mental sedari dini.

Contoh saja, jika sudah menikah dan suami mendadak mendapat tugas di medan perang.

Maka kudu siap jika suami pulang tinggal nama demi membela negara.

Nah, itu syarat utama jika sudah menjadi Persit Kartika Chandra Kirana untuk TNI AD, PIA Ardhya Garini (TNI AU), dan Jalasenastri (TNI AL).

Lalu bagaimana proses jikalau hendak menikah dengan anggota TNI?

Dikutip dari Intisari dan Tribun Jambi, Jumat (11/1/2019) calon istri anggota TNI haruslah melengkapi beberapa dokumen, di antaranya:

1. Surat permohonan izin nikah

Surat sebanyak 10 lembar ini harus diurus oleh calon suami yang merupakan anggota TNI untuk kemudian itanda tangani oleh komandan kompi.

2. Surat kesanggupan calon istri yang ditandatangani bermaterai 6000 oleh calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.

3. Surat persetujuan orangtua atau wali calon istri yang ditandatangani oleh orang tua calon istri yang diketahui oleh aparat desa domisili orang tua atau wali calon istri.

4. Surat keterangan belum menikah, surat ini diketahui oleh aparat desa setempat atau KUA setempat.

5. Surat keterangan menetap orang tua, orang tua calon istri diketahui oleh aparat desa dari domisili orang tua atau wali.

6. Surat bentuk sampul D, surat ini dapat diperoleh dari kodim atau koramil yang berada pada tempat domisili calon istri dan orang tua, antara lain berisikan: Surat ditujukkan untuk Komandan Kodim, surat ditujukan ke Pasi Intel, surat ditujukan untuk Pasi Ter, dan surat ditujukan untuk Danramil.

Hal ini ditujukkn untuk menyelidiki dan mencari tahu apakahan calon istridan orang tua calon istri pernah mengikuti gerakan atau organisasi yang melanggar persatuan dan kesatuan NKRI (Negara Keesatuan Republik Indonesia).

Sumber: Grid.ID
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved