Ancam Putus Kontrak dengan RS di Sulsel, Nurdin Abdullah Akan Panggil BPJS Kesehatan
Dari data yang ada, rupanya masih banyak rumah sakit di Sulsel yang belum terakreditasi di 2019.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Arif Fuddin Usman
Laporan wartawan Tribun-Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan Prof HM Nurdin Abdullah bakal mengundang pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Agendanya, Nurdin akan membahas tentang kabar pemutusan kontrak kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit di seluruh Indonesia, termasuk Sulsel.
"Terkait akreditasi kita akan duduk bersama saya rencana audiens lagi, selain itu tunggakannya juga di beberapa rumah sakit. Itu juga harus kita perjelas, karena kasihan jika tidak bisa melakukan tindakan medis," katanya, Kamis (11/1).
Baca: Petaka Timpa Fatya Ginanjarsari, Mulya Maulia Lestari Finalis Putri Indonesia Sebelum Prostitusi
Baca: Sempat Ngadat, Penyaluran Air Bersih di Matakali Polman Kembali Normal
Dari data yang ada, rupanya masih banyak rumah sakit di Sulsel yang belum terakreditasi di 2019.
Data Dinas Pendidikan, dari 105 rumah sakit, tercatat ada 30 yang belum terakreditasi.
105 rumah sakit di Sulsel, sudah termasuk rs pemerintah, swasta, TNI dan Polri.

Kadis Kesehatan Sulsel, Dr dr Bahtiar Baso mengatakan bahwa terkait dengan akreditasi dan ancaman pemutusan kontrak oleh BPJS itu sudah dibijaki oleh dua lembaga, yakni Kementerian Kesehatan RI dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Mereka memberikan kebijakan kepada rumah sakit yang belum terakreditasi untuk memenuhi persyaratan sebagai rumah sakit yang terakreditasi.
Menurutnya rumah sakit tidak memenuhi syarat akreditasi, tentu kata Bahtiar rumah sakit secara perlahan akan tutup.
Syarat Akreditasi
Rumah sakit yang tak memenuhi syarat terakreditasi, sangat sulit mendapatkan pasien, apalagi dana operasional dari BPJS Kesehatan.
"Saat ini, 80 persen masyarakat kita sudah pakai BPJS Kesehatan, dan ada juga Kartu Indonesia Sehat (KIS). Pasien sekarang pakai BPJS semua, nah kalau misal di putus kontrak gara gara tak terakreditasi, siapa yang biayai operasional rumah sakit," katanya.
Baca: Amankan 4 Kg Sabu di Maros, Kepala BNN Sulsel: Mungkin Warisan Malam Tahun Baru
Baca: Kapan Bawaslu Panggil Gubernur Sulsel? Ini Penjelasan Saiful Jihad
Meski telah dikeluarkan kebijakan oleh Kementerian Kesehatan RI dan BPJS Kesehatan, para rumah sakit juga diberikan waktu tak lama untuk memenuhi syarat akreditasi itu.
Infor yang diterima dr Bahtiar, batas waktu diberikan hingga Juni 2019.
