Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Saksi Ahli Firs Travel Bersaksi di Sidang Bos Abu Tours

"Dari kronologi disampaikan penyidik ada dilakukan traknsasi memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang," kata Muhammad .

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
hasan/tribuntimur.com
Saksi Ahli Firs Travel Bersaksi di Sidang Bos Abu Tours 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang dana jamaah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (9/1/2019).

Persidangan yang mendudukan empat terdakwa dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Kepala Advokasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Novian.

Baca: Varian Baru Makassar Baklave, Double Fromage Hanya Rp 35 ribu

Baca: Patroli Gabungan Tilang 21 Kendaraan Parkir di Jalan Poros Pangkep

Muhammad Novian sendiri pernah menjadi saksi ahli dalam kasus dugaan penipuan calon jamaah umrah Firs Travel di Jakarta.

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin langsung Denny Lumban Tobing dan dua hakim anggota lainnya, Muhammad menjelaskan seputar modus operandi para pelaku untuk melakukan tindak pidana pencucian uang.

salah satunya modus yang disebutkan adalah pelaku menggunakan rekening orang lainya atau perusahan untuk menyamarkan dan menghilangkan kejahatan yang dilakukan.

Baca: Bocah 7 Tahun Ini Jadi Youtuber dengan Pendapatan Tertinggi Selama 2018, Lihat Apa Isi Kontennya

Baca: TPID Prediksi Cuaca Ekstrim Bisa Picu Inflasi Sulsel

Kedua, para pelaku menggunakan dana untuk kepentingan pribadi seperti pembelian harta bergerak maupun tidak bergerak berupa apartemen, mobil dan beberapa aset lainta.

Modus operandi lainya adalah mencampur modal usaha dam hasil pencucian uang untuk menyamarkan mendeteksi perbuatan dilakukan.

Saksi ahli juga menerankan bahwa pekara yang menyeret Hamzah Mamba, istrinya dan dua terdakwa lainya masuk dalam unsur pencucian uang.

Baca: Utamakan Pembinaan, Bank Sulselbar FC Ikutkan 2 Tim di Total Liga Gocex

"Dari kronologi disampaikan penyidik ada dilakukan traknsasi memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang," kata Muhammad .

Sekedar diketahui dalam keterangan saksi sebelumnya, para saksi membeberkan bahwa jika dana 96 ribu calon jamaah Abu Tours senilai rp 1,2 Triliun disalahgunakana untuk kepentingan pribadi.

Seperti pembelian kendaraan roda empa, perumahan elit di beberapa tempat apartemen dengan mengatasnamakan istrinya Nursyariah Mansur yang merupakan terdakwa dalam kasus ini.

Selain itu, dana calon jamaah umrah, Hamzah diduga gunakan untuk biaya pengelolaan unit bisnis berupa pesantren, warung dan beberapa unit bisnis lainnya di Makassar.(*)

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved