Bawaslu Toraja Utara Akan Cabut Stiker Caleg di Angkutan Umum
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Toraja Utara akan mnertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) jenis stiker
Penulis: Risnawati M | Editor: Munawwarah Ahmad
Laporan Wartawan TribunToraja.com, Risnawati
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Toraja Utara akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) jenis stiker.
Ketua Bawaslu Toraja Utara, Andarias Duma mengatakan, penertiban stiker di angkutan umum akan dilaksanakan, Sabtu (12/1/2019).
"Sasaran kita angkutan umum berplat kuning, karena sudah banyak laporan masuk banyak stiker di mobil angkot," ujar Andarias kepada TribunToraja.com, Rabu (9/1/2019).
Baca: Lowongan Kerja BUMN Bulog Cari Lulusan SMK & S1, Buruan Daftar Online di Link Ini, Tutup 13 Januari
Baca: VIRAL! Video Detik-detik Ketua DPRD Cabut Badik, Berikut Kronologi dan Penjelasan Legislator
Baca: 5 Updating Transfer: Persija Rilis 22 Skuad Fix, Persib Fokus Pemain Asing, PSM Pincang, Persebaya?
Baca: Kabar Buruk, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Terancam Dipenjara 3 Tahun
Dikatakan, ada tiga lokasi penertiban nanti yaitu di Kandean Dulang Rantepao, patung tedong bonga Kesu dan pasar bolu Tallunglipu.
"Angkutan umum atau bus termasuk sarana dan prasarana publik, berdasarkan pasal 31 ayat 2 PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye Pemilu yaitu stiker dilarang dipasang di sarana publik," jelasnya.
Lanjut Andarias, stiker yang diperbolehkan dalam PKPU Nomor 23 tahun 2018 yaitu stiker yang hanya berukuran 10cm × 5cm dan tidak ada ukuran lainnya, apalagi tidak boleh dipajang di fasilitas publik.
Baca: VIRAL! Video Detik-detik Ketua DPRD Cabut Badik, Berikut Kronologi dan Penjelasan Legislator
Baca: 5 Updating Transfer: Persija Rilis 22 Skuad Fix, Persib Fokus Pemain Asing, PSM Pincang, Persebaya?
Baca: Kabar Buruk, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Terancam Dipenjara 3 Tahun
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com