Dosen UIN Nilai Ilham Arief Sirajuddin Masih Tokoh Politik Berpengaruh
"Ilham Arief Sirajuddin tokoh politik berpengaruh pada masanya dan kini tentu masih memiliki pengaruhnya," katanya, Minggu (6/1/2018).
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Hasrul
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Dosen Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Dr Firdaus Muhammad menganggap mantan Ketua DPD Partai Demokrat Sulsel, Ilham Arief Sirajuddin (IAS) tokoh politik berpengaruh di Sulawesi Selatan.
"Ilham Arief Sirajuddin tokoh politik berpengaruh pada masanya dan kini tentu masih memiliki pengaruhnya," katanya, Minggu (6/1/2018).
Baca: 4 Kalimat Klarifikasi Diucapkan Vanessa Angel Sebelum Meninggalkan Polda Jatim
Baca: Selain Vanessa Angel, Ini Daftar 5 Artis Terlibat Prostitusi Online Ada Tarifnya Rp 100 Juta 1 Ronde
Ia mengakui IAS masih sering dikunjungi sejumlah sahabat dan politisi selama ini.
"Jadi, IAS masih berpengaruh apalagi kalau sudah bebas. Ada kerinduan para sahabat-sahabatnya," katanya.
"Tapi mungkin IAS tidak langsung berpolitik tapi butuh waktu bersama keluarganya," lanjut Firdaus Muhammad.
Sebelumnya, pihak IAS mengajukan permohonan ke Dirjen Permasyarakatan Kemenkumham RI untuk pindah lembaga permasyarakatan (lapas) dari Sukamiskin Bandung ke Lapas Gunung Sari Makassar.
Baca: Pertama di Polman, Maccanring Prosesi Mengantar Bahan Pesta Pernikahan Pakai Rakit
Baca: Prostitusi Artis, Bandingkan Tarif Vanessa Angel, Nikita Mirzani, Amel Alvi, Avriellia Shaqqila
Mantan kuasa hukum IAS, Dr Syamsuddin Radjab mengatakan pengaturan pemindahan narapidana diatur dlm psl 16 (1) UU no 12/1995 tentang pemasyarakatan dan Psl 46 PP No. 31/1999 ttg pembinaan dan pembimbingan WBP.
"Sebagai tokoh politik tentu ini cara beliau melayani masyarakat dan pendukungnya agar meminimalisir high cost (biaya tinggi) dan lebih dekat jika di Makassar. Pemindahannya antar wilayah sehingga persetujuannya harus melalui dirjen PAS kemenkumham dan sedang dalam proses perizinan," katanya.
"IAS bebas April 2019 tetapi bisa lebih cepat karena mendapat remisi atau pembebasan bersyarat Krn tlh menjalani 2/3 masa pidana dan berkelakuan baik sesuai Permenkumham no. 3/2018." (*)
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com