Setelah 2 Tahun di Bandung, Ilham Arief Sirajuddin Akhirnya Pulang Kampung
Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, divonis 4 tahun penjara atas kasus korupsi kerja sama kelola dan transfer instalasi PDAM Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM-- Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, divonis 4 tahun penjara atas kasus korupsi kerja sama kelola dan transfer instalasi perusahaan daerah air minum (PDAM) di Makassar, pada 29 Februari 2016.
Namun setelah menjalani masa hukuman selama hampir dua tahun, suami dari anggota DPR RI Aliyah Mustika Ilham ini akan dipindahkan ke kampung halamannya, Makassar.
Pasalnya, surat permohonan narapidana korupsi PDAM Makassar telah diterima oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, beberapa waktu lalu.
"Surat permohonannya sudah sampai ke kami, masih ada persetujuan lagi," kata Kepala Lapas Makassar, Budi Sarwono kepada tribun timur.com, Sabtu (5/1/2019) sore.
Kata Budi Sarwono, surat permohonan Ilham dari Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat ke Lapas Makassar, Sulsel perlu agar disetujui dari beberapa pihak.
Baca: 10 Channel Youtube dengan Pertumbuhan Subscriber Terbesar, Ria Ricis No.1
Baca: Foto-foto Terbaru Brandon IMB yang Bikin Pangling, Padahal Dulu Imut Abis Loh
Baca: Capres Cawapres Tak Dapat Sumbangan Dana Kampanye di Mamasa
Baca: Kapolrestabes Makassar Saksi Pernikahan Tahanan Tipikor Disdik Makassar di Masjid Polrestabes
Baca: Kondisi Terkini Lingkungan Pacciro Barru Pasca Banjir Bandang
"Ya ada prosedurnya, permohonan dari keluarga ke kalapas sukamiskin dari situ, lanjut ke Kanwil jawa barat, setelah itu ke pusat dan ke kanwil sulsel," ungkap Budi.
"Nantinya kalau dari kanwil sulsel baru lanjit ke lapas makassar, dan menjawab seterusnya akhirnya keputusan itu pusat atau dari pihak Dirjenpas," lanjut Budi.
Seperti diketahui, sebelum ditahan di Lapas Sukamiskin 10 Juli 2015. Ilham lebih dulu ditahan di Rutan Pomdan Jaya Guntur Cabang KPK, Jakarta Pusat.
5 Alasan Ilham Arief Sirajuddin Dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Makassar
Pertama, pengaturan pemindahan narapidana diatur dalam Pasal 16 (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan Pasal 46 PP Nomor 31 Tahun 199 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaaan Pemasyarakatan.
Kedua, dari aturan di atas, biar lebih dekat dengan keluarga dan sahabat-sahabat beliau dan masyarakat Makassar sehingga tak harus lagi jauh ke Bandung, tapi cukup di Makassar. Hal ini merupakan hak terpidana yang dijamin Undang-Undang, selain tentu saja dalam kerangka pembinaan," kata Syamsuddin Rajab sekaligus sahabat Ilham Arief Sirajuddin kepada Tribun-Timur.com, Jumat (4/1/2019).
Ketiga, kata Syamsuddin Rajab menyebutkan, Ilham Arief Sirajuddin sebagai tokoh politik, pemindahan tempat penahanan dapat memudahkan dia melayani masyarakat dan pendukungnya agar meminimalisir ongkos dibanding harus dari Makassar ke Bandung.
Keempat, perizinan pemidahan tempat penahanan Ilham Arief Sirajuddin melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM karena antarwilayah.
Baca: PU Pangkep Anggarkan Rp 400 Juta untuk Jalan ke Perkampungan Bonti
Baca: Trip Medis Asia Berbagi Informasi Bayi Tabung di Makassar
Baca: Tanggapi Foto Jokowi-Maruf di Surat Suara, Amien Rais: Insha Allah Kalah, Gitu Aja!
Baca: Lion Air Tak Lagi Gratiskan Bagasi, Berapa Biaya Tambahan yang Harus Dibayar Penumpang?
Baca: Polisi Masih Temui Kendala Pelimpahan Berkas Kasus Gedung PWI Sulsel
Vonis 4 Tahun
Sebelumnya, Ilham Arif Sirajuddin divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (29/2/2016).