Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPJS Kesehatan Putus Kerjasama dengan 2 Rumah Sakit di Sulsel

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak memperpanjang kerjasama dengan puluhan rumah saki.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasrul
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD FADHLY ALI
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sulselbartramal I Made Puja Yasa saat tekan nota kesepahaman dengan tiga lembaga di Hotel Four Points by Sheraton Jl Andi Djemma Makassar, Jumat (13/4/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak memperpanjang kerjasama dengan puluhan rumah sakit di Indonesia per Januari 2019.

Rumah sakit yang tidak dilanjutkan kerjasamanya lantaran belum mengantongi akreditasi.

Baca: IAS Akan Sekamar Walikota Palopo, Bupati Barru dan Takalar di Lapas Kelas 1 Makassar

Baca: Aktivis LAPAR Sulsel Raih Doktor Radikal di UMI

Di Sulsel ada dua rumah sakit yang putus kontraknya, keduanya yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Pancaitana Kabupaten Bone dan Rumah Sakit Mega Buana Kota Palopo.

Deputi Direksi Wilayah Wilayah Sulselbartra dan Maluku, I Made Puja Yasa menuturkan, secara keseluruhan di wilayah kedeputian ada empat rumah sakit yang kontraknya tidak diperpanjang.

"Selain kedua RS tersebut, ada juga di Kabupaten Polewali Mandar, Sulbar Rumah Sakit Bhakti Kasih, dan Rumah Sakit PMI di Kota Kendari Sulawesi Tenggara," kata Made, Sabtu (5/1/2019).

Baca: Segini Tarif Booking Vanessa Angel di Kasus Prostitusi Online, Bisa Beli 20 iPhone

Baca: Pilih Tren Gaya Rambut 2019, Ada Model Boyish Mirip Emma Watson

Sertifikat akreditasi merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang melayani Program JKN-KIS, kata Made, Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

"RSUD Datu Pancaitana Bone, RS Mega Buana Palopo, dan RS PMI Kendari tidak diperpanjang perjanjian kerja sama karena tidak mendapatkan rekomendasi untuk melanjutkan kerja sama dari Kementerian Kesehatan atau belum terakreditasi KRAS," katanya.

Baca: Pecinta Korea, Jangan Lewatkan Ritelaku Dance Kpop Competition, Banyak Hadiahnya Lho!

Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) merupakan organisasi non profit yang mengusung visi untuk menjadi badan akreditasi tingkat nasional dan internasional.

Juga, punya misi untuk membimbing dan membantu rumah sakit dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien melalui akreditasi, telah mendapatkan pengakuan internasional dari The International Society for Quality in Health Care (ISQua).

"Sedangkan RS Bhakti Kasih Polewali berbeda. Alasan tidak diperpanjang PKS 2019 dikarenakan tidak lulus rekredensialing. Manajemen RS Bhakti Kasih juga berkeinginan melakukan pembenahan sarana, prasarana, dan SDM," ujar Made.

Baca: Play Off di Jepara Jadi Momen Tak Terlupakan Bagi Hendra Wijaya

Tenang BPJS Kesehatan memberi waktu bagi keempat rumah sakit tersebut untuk berbenah.

"RS melakukan pembenahan di internal rumah sakitnya, agar terakreditasi. Jika sudah dinyatakan terakreditasi, maka RS dapat menjalin kerjasama lagi dengan BPJS Kesehatan," katanya.

Dengan tidak diperpanjangnya PKS dengan keempat RS tersebut, membuat peserta Jaminan Kesehatan Negara-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak tercover layanan BPJS Kesehatan untuk sementara.

Baca: Brigpol Dewi Selingkuh dengan Perwira, Beginilah Nasib Suaminya yang Berpangkat Bintara

"Peserta JKN-KIS diarahkan ke rumah sakit yang masih kerja sama. Tapi tetap minta rujukan ke faskes pertama terlebih dahulu," kata Made.

Sayang, ia tidak tahu pasti, berapa jumlah pasien yang terdaftar dan berobat di keempat rumah sakit tersebut.(*)

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved