Tipu Pedagang, Pasangan Suami-Istri Asal Soppeng Ditangkap di Pangkep
Modus yang digunakan pelaku ialah sistem arisan dengan menggunakan nama fiktif.
Penulis: Sudirman | Editor: Arif Fuddin Usman
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Polres Soppeng berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan dengan sistem arisan di Kabupaten Pangkep.
Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Rujiyanto mengatakan, dua pelaku yang ditangkap ialah, AR (43), dan YL (40).
Keduanya merupakan pasangan suami istri yang tinggal di Pajalesang, Kecamatan Lilirilau.
Baca: Acara Resepsi Pernikahan Putra Bungsu Gubernur Nurdin Abdullah, Jokowi Tamu, JK Akan Jadi Saksi
Baca: VIDEO: Koperasi di Sinjai Kalah Bersaing Pasar Modern! Ini Penjelasan Kadis Koperasi
"Kedua pelaku ditangkap di salah satu penginapan yang berlokasi di Jl. Sultan Hasanuddin, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep," tambah Rujiyanto.
Keduanya ditangkap berdasarkan laporan polisi, kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan pada tanggal 7 Desember 2018 lalu.
Modus yang digunakan pelaku ialah sistem arisan dengan menggunakan nama fiktif.
Sekali membayar, setiap peserta arisan membayar Rp. 100 ribu / pasar. Namun yang seringkali naik namanya ialah, nama fiktif yang dimasukkan pelaku.
Jumlah korban yang melapor di Polres Soppeng ada sekitar 300 orang lebih, dengan taksiran kerugian diperkirakan mencapai Rp. 2,5 M.
Kedua pelaku kini diamankan di Polres Soppeng untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: