Diberhentikan, Mahasiswa UKI Toraja Gugat Rektor ke Mahkamah Agung
Awalnya Puri mengikuti kegiatan bina akrab bersama dengan mahasiswa teknik mesin lainnya dalam rangka Penyambutan Mahasiswa Baru
Penulis: herson bongga karaeng | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Herson Bonggakaraeng
TRIBUNAMAMASA.COM, Mamasa -Puri Paembonan, seorang mahasiswa tingkat akhir jurusan teknik mesin di Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) terpaksa harus menunda kuliah lantaran ia diberhentikan sebagai mahasiswa oleh Rektor UKI Toraja.
Awalnya Puri mengikuti kegiatan bina akrab bersama dengan mahasiswa teknik mesin lainnya dalam rangka Penyambutan Mahasiswa Baru Teknik Mesin, namun kegiatan tersebut dilaksanakan tanpa persetujuan dari pihak kampus sehingga menyebabkan Puri dan beberapa mahasiswa teknik mesin di berhentikan (DO) sebagai mahasiwa UKI Toraja Jumat, (13/10/2017)
Puri yang tidak terima pemberhentian tersebut melakukan segala upaya termasuk melibatkan beberapa tokoh masyarakat dan instansi pemerintah setempat agar di fasilitasi dengan pihak kampus, sayangnya, perjuangan Puri tidak membuahkan hasil yang diharapkan.
Baca: Ibu Muda di Luwu Utara Diringkus Polisi Usai Curi HP
Baca: TERUNGKAP Alasan Adik Olga Syahputra Jadi Tukang Parkir, Gini Perlakuan Billy Syahputra ke Adiknya
Baca: Anugrah Pratama Syaifuddin Zikir Bersama Warga Kompleks Baruga Raya Antang
Baca: Anugrah Pratama Syaifuddin Zikir Bersama Warga Kompleks Baruga Raya Antang
Baca: Siang Ini Luwu Diprediksi Hujan Intensitas Sedang
Baca: Pagi Ini Selayar Berawan, Waspada Tinggi Gelombang
Baca: LINK Pengumuman 32 Instansi Hasil Akhir Kelulusan CPNS 2018, Cek Nama & Nomormu atau Kabari Saudara
Baca: Profil Doni Monardo, Eks Jenderal Kopassus Ditunjuk Presiden Jokowi Jadi Kepala BNPB yang Baru
Baca: Deretan Ponsel Ini Tak Bisa Lagi Gunakan WhatsApp, Salah Satunya iPhone, Segera Cek HP Kamu!
Dalam kondisi demikian, Puri tidak berhenti berjuang untuk keadilan bagi dirinya. Berkat dukungan teman-teman dekatnya, Puri tetap semangat dalam masa-masa sulitnya.
Merasa diabaikan oleh pihak kampus, Puri memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Ia mendapatkan bantuan hukum dari seorang Pengacara, Frengky Richard Mesakaraeng, S.H. Dimana saat di konfirmasi via telpon, Frengky membenarkan hal tersebut termasuk alasan pemecatan Puri sebagai mahasiswa UKI Toraja,Senin, 1/1/2019 siang.
“Benar, Puri di DO dari kampus UKI Toraja tanpa dasar yang rasional. Ia menjadi salah satu korban dari arogansi kekuasaan dalam kampus. Puri tahu bahwa ia punya hak yang dilindungi oleh hukum untuk melawan ketidakadilan itu, tapi tentu dengan cara benar dan tidak melanggar hukum”. Kata Frengky Richard Mesakaraeng, S.H.
Puri melalui kuasa hukumnya sudah mengajukan gugatan di Pengadilan TUN Makassar dan dinyatakan menang. Rektor UKI Toraja yang tidak puas dengan putusan tersebut mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi TUN Makassar lalu mereka dimenangkan.
“Ya! Skornya sekarang 1-1. Tapi kami sebagai pihak yang dirugikan atas putusan Banding tersebut, tentu tidak bisa tinggal diam dan menerima begitu saja. Kesempatan untuk mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia masih terbuka untuk kami.” Ujar Frengky
Dari informasi yang berhasil didapatkan, pada hari Kamis (31/12/2018) kemarin, Puri melalui kuasa hukumnya resmi mendaftarkan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan TUN Makassar.
Lalu, apakah Puri punya peluang untuk menang di Mahkamah Agung? Frengky sangat optimis dengan upaya hukum yang ia tempuh.
“Kami tidak bisa menafikan bahwa kami kalah di tingkat Banding. Hanya saja, kami melihat bahwa ada kekeliruan dalam pertimbangan Majelis Hakim Judex Factie dalam memutus perkara ini di tingkat Banding”. Ucap Frengky
Saat ditanya alasannya mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, Frengky menyampaikan beberapa poin.
“Salah satu alasan kami mengajukan Kasasi ke MA adalah menyangkut gugatan kami yang dianggap tidak memenuhi syarat (Prematur), dimana dalam putusan Banding Majelis Hakim menyatakan bahwa UKI Toraja punya peraturan tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa yang mengatur upaya administrasi berupa keberatan. Karena itu keberatan Puri tidak serta merta dapat diajukan ke Pengadilan TUN sebelum menempuh upaya administrasi terlebih dahulu berdasarkan Pasal 48 ayat (1) dan (2) UU 5/1986 PTUN”. Tutur Frengky
Frengky sangat menyayangkan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara digunakan untuk menggugurkan gugatannya karena dianggap tidak tepat diterapkan dalam kasus ini.