Tanah Adat Diklaim Orang Lain, Tongkonan Sirreng di Toraja Utara Bersurat ke Polda
Pihak keluarga Tongkonan Sirreng merasa keberatan atas permasalahan sengketa tanah di Lembang (Desa) Sangkaropi
Penulis: Risnawati M | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunToraja.com, Risnawati
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Pihak keluarga Tongkonan (Rumah Toraja) Sirreng merasa keberatan atas permasalahan sengketa tanah di Lembang (Desa) Sangkaropi, Kecamatan Sadan, Kabupaten Toraja Utara, Sulsel.
Tongkonan Sirreng melakukan pertemuan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) diantaranya Bupati Toraja Utara, Pengadilan Negeri Makale, Kapolres dan Dandim 1414 Tana Toraja di Hotel Misiliana, Kamis (27/12/2018).
Namun, pihak yang hanya hadir mewakili yakni Pj Sekda Toraja Utara, Rede Roni Bare dan perwakilan TNI Kodim 1414 Tana Toraja.
Baca: Isi Lengkap Surat Terbuka 5 Pendiri Partai Desak Amien Rais Mundur dari PAN, Sederet Fakta Terungkap
Baca: SekretarisApdesi Jeneponto Muh Jufri Lau Sambangi Redaksi Tribun Timur
Baca: DPPPA Soppeng Raih Penghargaan Gubernur Sulsel
Baca: Tutup Tahun 2018, AJI Makassar Gelar Diskusi di Dmaleo
Baca: Pastikan Maros Aman, Sabhara Rutin Patroli Keliling Kota Pakai Sepeda
Baca: TRIBUNWIKI: Ini 8 Bengkel di Jl Veteran Selatan Makassar, Lengkap Nomor Telepon
Baca: Belum Lakukan Seleksi Komisioner KIPP, DPRD Bulukumba Sebut Pemkab Langgar Aturan
Baca: Dilepas PSM, Selangkah Lagi Syaiful Syamsuddin Gabung Klub Liga 1
Baca: Diskusi Tentang Bencana dan Dosa di Kobass Pinrang, Ini Ulasan 2 Narasumber
Baca: CATAT Debat Capres Jokowi vs Prabowo Disiarkan di 9 Stasiun TV, Berikut Jadwal dan Siarannya
Baca: MRI-ACT Dan Hipmus Toraja Utara Galang Dana Korban Tsunami Selat Sunda
Baca: BNI Bangking Cafe, Layanan Berbasis Digital Sekaligus Tongkrongan Cozy Millennial
Pertemuan dipimpin pihak keluarga Tongkonan Sirreng yakni Pdt Suleman Batti dihadiri Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan masyarakat setempat untuk membicarakan lahan tanahnya diklaim oleh Tongkonan Mendoe sebagai miliknya.
"Waktu Tongkonan Mendoe mengambil langkah melakukan pondasi, kami keberatan dan melakukan pengajuan kepada aparat keamanan namun tidak ada reaksi sama sekali," ujar Pdt Suleman.
Maka itu, Tongkonan Sirreng akan mengajukan surat kepada Bupati Toraja Utara untuk memfasilitasi dengan mengundang PN Makale, Kapolres, Dandim dan Badan Pertanahan agar menjelaskan perkara sebenarnya dan posisi keputusan.
"Ketika sudah mendengar bersama-sama keputusan lalu kita bisa bicara damai," ucapnya.
Suleman Batti menjelaskan, jauh sebelum pengerjaan talud yang diminta pengamanan dari pihak Tongkonan Mendoe, diajukan keberatan tapi tidak ada balasan sehingga saat pembuatan talud yang sebenarnya pondasi, dikawal oleh satu polisi dan 20 TNI menggunakan senjata.
"Semua kita tempuh melalui jalur hukum, ini bukan hanya sebagai perkara tapi menyangkut kehidupan kami dan anak cucu kami kedepan dan diharapkan keadilan ditegakkan adil karena sudah keputusan MA," tambah Suleman.
Sementara itu, Tokoh Masyarakat yang sempat hadir memberikan kesaksian dan memaparkan langsung lokasi melalui google maps yang diklaim milik pihak Tongkonan Mendoe.
Salahsatu warga mengatakan, Tongkonan Mendoe mengklaim milik orang lain adalah miliknya, maka itu akan terus menempuh jalur hukum walaupun pertemuan itu tidak dihadiri Polres dan Dandim 1414 Tana Toraja.
"Pohon dan halaman kami sudah dirusak, dan pengerjaan pondasi masih berjalan, sambil itu kami menulis surat kepada Bupati agar mengambil prakarsa menghadirkan Forkopimda, demi membicarakan dan menjelaskan posisi putusan MA dan kedua keluarga bisa hidup dalam perdamaian," ungkap Suleman.
Dengan itu, pihaknya memohon kepolisian merespon cepat agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dan keluarga Tongkonan Sirreng akan melakukan surat kepada Polda tebusan Polri dan Panglima untuk proses lebih lanjut sebab tidak ada respon dari Muspida Toraja Utara.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: