Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembangunan Auditorium BJ Habibie Rujab Wali Kota Parepare Terancam Molor

Pembangunan Auditorium Baharuddin Jusuf BJ Habibie di Kompleks Rujab Wali Kota parepare terancam molor

Penulis: Mulyadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MULYADI
Pembangunan Auditorium BJ Habibie Parepare 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE -Pembangunan Auditorium Baharuddin Jusuf BJ Habibie di Kompleks Rujab Wali Kota parepare terancam molor.

Pasalnya bangunan dengan anggaran Rp 4,3 miliar lebih ini, baru proses perampungan pemasangan atap sementara sisa waktu anggaran tinggal beberapa hari akan berakhir.

Pejabat Pembuat Komitmen PPK, Sukriadi mengatakan, rekanan yang memiliki itikad baik tetap akan diberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaannya.

Baca: 50 Calon Anggota UKM Pecinta Al Quran dan Masjid UMI Ikut Daurah

Baca: Warga Cenrana Bulupoddo Sinjai Ditemukan Tewas di Sungai

Baca: BREAKING NEWS: BPOM Sulsel dan Aliyah Mustika Ilham Cek Parsel Natal di Bulukunyi

Baca: Malam ini, Jurnalis Bulukumba Gelar Dialog Akhir Tahun

Baca: Kebanjiran, Warga Tettebatu Diminta Bersabar, Pemkab Maros Bangun Drainase

Baca: Jelang Tahun Baru, Harga Ikan Lajang Turun di Pasar TPI Selayar

Baca: Najwa Shijab Pilih Fahri Hamzah daripada Fadli Zon, Jangan Kaget dengar Alasannya, Artis Ini Saksi

Baca: Gara-gara Surat PLN, Wagub Sulsel Marah, Pejabatnya Bungkam

Baca: Jadi Sekolah Adiwiyata, Ini Deratan Prestasi SMAN 8 Bulukumba

"Jika penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan maka akan diberikan kesempatan,"ujarnya, Senin (23/12/2018).

Adapun denda bagi pekerjaan yang terlambat berdasarkan pasal 120 Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

"Selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), Penyedia Barang/Jasa yang
terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak atau nilai bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan,".

Pekerjaan yang sebagian sudah selesai tetapi belum bisa dimanfaatkan, maka akan dikenakan denda 1/1000 dari jumlah kontrak.

Sehingga total denda perhari dari pembangunan Auditorium BJ Habibie ini mencapai Rp 43 juta perhari.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved