Kabar Gembira Pendaftaran PPPK atau P3K Dibuka Januari 2019, Cek Syarat & Beda Gajinya dengan PNS
masih membuka kesempatan untuk mengabdikan diri pada negara melalui program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK atau P3K)
b. 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
c. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Sedangkan masa perjanjian kerja P3K diatur pada Pasal 98 yang menyebutkan:
a. Pengangkatan calon P3K ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
b. Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penilaian kinerja.
Gaji dan tunjangan P3K sesuai ketentuan bagi PNS
Gaji PNS dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaannya dan diberikan secara bertahap.
Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Tunjangan kinerja diberikan sesuai dengan pencapaian kerja.
Sementara tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Untuk P3K, pembayaran gaji hampir serupa dengan PNS yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan resiko pekerjaan.
Baca: FOTO: Hujan-hujan, Armada Honda Care Sigap Tangani Motor Konsumen Honda
Baca: Konsumsi Meningkat, Kepala BPOM Sulsel Sarankan Warga Lakukan Ini Saat Belanja Makanan
Baca: 2 Link Live Streaming PSBL Langsa vs Aceh United, Babak 64 Besar Piala Indonesia, Nonton HP Disini
Berikut adalah ketentuan tentang batas usia pensiun berdasarkan pasal 87 ayat (1) huruf c:
a. 58 tahun bagi Pejabat Administrasi.
b. 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
c. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.