Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bandingkan Hitungan Gaji hingga Jaminan PPPK dan PNS, Ini Syarat Lengkap, Segera Daftar!

Bagi anda yang gagal jadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS) di proses Seleksi CPNS 2018, tak perlu bersedih.

Editor: Rasni
kolase Tribun Timur
Bandingkan Hitungan Gaji hingga Jaminan PPPK dan PNS, Ini Syarat Lengkap, Segera Daftar 

TRIBUN-TIMUR.COM - Bagi anda yang gagal jadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS) di proses Seleksi CPNS 2018, tak perlu bersedih.

Anda masih punya kesempatan mengabdi melalui jalur PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK atau P3K).

Kabar gembira, pendaftaran PPPK atau P3K segera dibuka.

Siapkan berkas persyaratan pendaftaran PPPK atau P3K Anda. Semoga Anda diterima.

Baca: Hadiri Rakorda TKD Sulsel, Jokowi Minta Penerima Bantuan Sosial Memilih Jokowi-Maruf

Baca: BREAKING NEWS: Bus Litha Tabrak Tebing, Jalan Poros Makale-Rantepao Macet Panjang

Baca: Sabtu-Minggu, Samsat Tetap Buka

Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pendaftaran PPPK atau P3K pada Januari 2019. Tak seperti penerimaan CPNS, pendaftaran tak melalui sscn.bkn.go.id.

Seiring pengumuman penerimaan tersebut, banyak pihak menyamakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan P3K atau PPPK.

Tapi sebenarnya keduanya banyak perbedaan. 

Berikut perbedaan PNS dengan P3K dari status, gaji, fasilitas, masa kerja, serta jadwal, mekanisme, dan syarat rekruitmen PPPK

Ini selengkapnya dikutip dari Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta berbagai sumber:

1. PNS Bukan PPPK, P3K Bukan PNS

Pasal 6 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas, PNS, dan PPPK. Pasal ini menjelaskan ASN terdiri dari dua jenis yakni PNS dan PPP3. Jadi PNS bukan PPPK, sebaliknya P3K bukan PNS.

 

Hal itu tercantum pada Pasal 99, pertama PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.

Kedua, untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Status PNS Tetap, P3K Kontrak

Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved