Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Maros Musnahkan Narkoba yang Diamankan di Bandara Selama 2018

Polres Maros yang dipimpin Kapolres, AKBP Yohanes Richard dan Kasat Narkoba, AKP Irvan Arfandi melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika

Penulis: Ansar | Editor: Waode Nurmin
Ansar
Polres Maros yang dipimpin Kapolres, AKBP Yohanes Richard dan Kasat Narkoba, AKP Irvan Arfandi melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika berbagai jenis, di lapangan Mapolres. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

 

TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Polres Maros yang dipimpin Kapolres, AKBP Yohanes Richard dan Kasat Narkoba, AKP Irvan Arfandi melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika berbagai jenis, di lapangan Mapolres, Jumat (21/12/2018).

Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dengan cara dibakar di dalam drum yang telah disiapkan.

Baca: Detik-detik Najwa Shihab Kaget Wawancara Jenderal Polisi Tito Bicara Soal Pengaturan Skor, Cek Video

Baca: Survei CRC: Jokowi-Prabowo Bersaing Ketat di Sulsel, NA: Kami Belum Bergerak!

Baca: Komisioner Petahana KPU Parepare dan Pinrang Terpental

Baca: Bandingkan Pekerjaan Sisca Icun Sulastri dengan Pembunuhnya, Beda Jauh, Pantas Bisa Bayar Gigolo

Baca: Cerita Warga di Wajo yang Rasakan Efek Gempa Sidrap Dini Hari Tadi

Pembakaran dilakukan oleh Yohanes, Irvan, tim Laboratorium Forensik Polri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Kodim 1422, Pemkab dan perwakilan Angkasa Pura I Bandara Sultan Hasanuddin.

Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Irvan Arfandi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berupa 300 gram sabu, ratusan pili daftar G.

Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi Sat Narkoba dan tangkapan Avsec bandara selama tahun 2018. Pemusnahan dengan cara dibakar, untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan.

"Sebagian besar barang bukti tersebut merupakan temuan pihak Angkasa Pura. Barang bukti ini rencananya akan dikirim oleh pelaku ke daerah lain. Namun berhasil digagalkan," katanya.

Baca: Pendirian Kampung Inggris di Sidrap Terus Digodok, Butuh Dukungan Semua Pihak

Baca: Kasus Mangrove yang Menyeret Kades Sendana Majene Dilimpahkan ke Penuntut Umum

Baca: Irjen Umar dan Mayjen Surawahadi Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengawalan Jokowi-JK di TSM Makassar

Baca: Bupati Luwu Timur Ajak Kepala SMP Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Baca: Pagi Hingga Siang Luwu Diprediksi Akan Diguyur Hujan Lokal

Baca: Operasi Lilin di Sidrap Libatkan 400 Personil Gabungan

Baca: Siang ini, Bupati Jeneponto Terima Kunjungan Bupati Kutai Kartanegara

Baca: Prediksi Cuaca BMKG, Pagi Ini Selayar Hujan Ringan

Baca: Sekretaris DPD Amphuri: Boikot FVS Tasheel

Baca: Direkrut Eksekutif CRC: Jokowi-Prabowo Bersaing Ketat di Sulsel

Pemusnahan barang bukti merupakan amanat Undang- undang yang harus dilakukan. Adapun harga barang bukti ditaksir puluhan juta rupiah.

"Barang bukti tersebut sudah melewati rangkain tindakan hukum berupa penyelidikan dan penyidikan," katanya.

Silakan Subscribe Akun Resmi Youtube Tribun Timur untuk news video terkini:

Silakan Follow akun resmi instagram tribun timur untuk info terbaru:
\
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved