Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPJSKes: Status Kepesertaan Perangkat Desa Masuk Kelompok PPU

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merilis turunan aturan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Anita Kusuma Wardana
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Karir - Lowongan Kerja Besar-besaran bagi Lulusan D3, D4/ S1, Daftar Online di Sini! 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan merilis turunan aturan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 terkait implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

BPJSKes terbitkan tiga regulasi baru sebagai tindak lanjut Perpres 82/2018 pada Selasa (18/12/2018) atau 3 bulan setelah Perpres diundangkan. Regulasi turunan itu mengatur tentang administrasi kepesertaan, iuran, dan administrasi klaim.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar M Ichwansyah Gani di sela jumpa pers di kantornya, Jl AP Pettarani Makassar, Rabu (19/12/2018) menuturkan, perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek.

Secara umum, ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat seperti status Kepesertaan bagi Perangkat Desa Kehadiran Perpres ini juga membuat status kepesertaan JKN-KIS bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa menjadi lebih jelas.

Kedua jabatan tersebut ditetapkan masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung oleh pemerintah.

“Perhitungan iurannya sama dengan perhitungan iuran bagi PPU tanggungan pemerintah lainnya, yaitu 2 persen dipotong dari penghasilan peserta yang bersangkutan dan 3 persen dibayarkan oleh pemerintah,” kata Iwan sapaanya. (*)

Baca: Hotman Paris Memanas dengan Hilda Vitria, Jane Shalimar Beri Peringatan: Cari Mati!

Baca: Persib Bandung Memanas - Terungkap Kandidat Pelatih Persib Sudah Lama Tiba di Bandung, Ini Sosoknya

Baca: Kabar Buruk dari Pedangdut Nella Kharisma, Diperiksa 6,5 Jam di Polda Jawa Timur karena Kosmetik

Baca: Terungkap Penyebab Jalan Raya Amblas 30 Meter di Pusat Kota Surabaya, Ini Foto-fotonya

Baca: Kejari Polman Tahan Tersangka Korupsi Dana Pinjaman Bergulir

Baca: Makassar Milik Golkar, Demokrat, Nasdem, Gerindra, PPP? Ini Hitung-hitungan Kekuatan di Atas Kertas

Baca: VIDEO: 66 Pendaftar Perebutkan 42 Kuota CPNS STAIN Majene

Baca: PP Muhammadiyah Latih Auditor Mutu PTMA di Kota Makassar

Baca: Hadiri Diskusi Terbatas Refleksi 2018 Kesehatan Masyarakat dan Proyeksi 2019 dengan Prof Razak Thaha

h.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved