Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Plat Kendaraan Tidak Sesuai Standar Samsat, Awas Dicopot

Kepala UPT Pendapatan Makassar 1 Selatan Harmin mengatakan hal ini terkait E-Tilang.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Nurul Adha Islamiah
Desi Triana Aswan/Tribun Timur
UPT Pendapatan Makassar 1 bekerjasama dengan Mapolrestabes Makassar dan Jasa Raharja melakukan pencopotan plat kendaraan yang tidak sesuai aturan samsat di Jl Hertasning Raya, Makassar, Senin (17/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Desi Triana Aswan

TRIBUNTIMUR.COM, MAKASSAR-Pemberlakuan CCTV di Kota Makassar akan memudahkan pihak Samsat dan kepolisian untuk menindak lanjuti para pelanggar.

Kepala UPT Pendapatan Makassar 1 Selatan Harmin mengatakan hal ini terkait E-Tilang.

"Jadi akan diberlakukan E Tilang, dari polrestabes Makassar untuk menganjurkan untuk semua Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh samsat," ujarnya kepada Tribun Timur, Senin (17/12/2018).

Hingga akhir Desember nanti, UPT Pendapatan Makassar 1 Selatan akan bekerja sama dengan mapolrestabes untuk menindak lanjuti pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di jalan.

Baca: Celcius Manado Wakili Regional Qualifier Sulawesi di Dunia Games League 2018

Baca: Disdukcapil Palopo Bakar 21.112 KTP

Baca: Sekprov Sulbar: Sebagian Politisi Sulbar Kurang Sensitif Terhadap Kebutuhan Publik

Ia juga mengatakan pihak polisi akan mencopot plat kendaraan yang tidak sesuai dan akan diganti dengan standar samsat.

"Semua yang tidak standar kami akan copot," katanya.

TNKB tidak sesuai standar nantinya, akan terdeteksi oleh cctv.

Silakan Subscribe akun Youtube Tribun Timur untuk news video terupdate:

Follow juga akun resmi Tribun Timur:

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved