Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Penganiayaan Mahasiswa Selayar di Kecamatan Bajeng, Gowa

HDL (54) ditetapkan tersangka lantaran perannya membawa parang ke TKP saat kejadian berlangsung.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Arif Fuddin Usman
tribungowa.com/ari maryadi
Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan (kedua dari kiri) merilis penetapan 3 tersangka baru di Mapolres Gowa, Sabtu (15/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ari Maryadi

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Polres Gowa kembali menetapkan tiga tersangka baru, HDL (54), LN (16), dan ICZ (17) dalam kasus penganiayaan berujung maut terhadap mahasiswa UIT Makassar, Muhammad Khaidir (23 tahun).

Muhammad Khaidir diketahui tewas setelah dianiaya sekelompok warga di halaman Masjid Nurul Yasin Kampung Jatia, Kelurahan Mata Allo, Kecamatan Bajeng, Gowa, Senin (10/12/2018) dini hari lalu.

HDL (54) ditetapkan tersangka lantaran perannya membawa parang ke TKP saat kejadian berlangsung. Sementara LN (16), dan ICZ (17) diketahui menendang dan menginjak-injak korban.

Baca: KPU Mamasa Gelar Bimtek Tentang Pedoman Audit dan Kampanye di Pemilihan Umum 2019

Baca: Ini 3 Daftar Film yang Diputar di Studio 21 Mal Panakkukang pada Akhir Pekan ini

"Kami terus melakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam, hasilnya kami meningkatkan status 3 orang saksi menjadi tersangka," kata Kasubag Humas AKP Mangatas Tambunan, Sabtu (15/12/2018).

Mangatas melanjutkan, penetapan tersangka baru ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik melalui penyesuaian keterangan saksi dengan fakta berupa alat bukti di TKP.

Dengan tambahan tiga tersangka baru, total tersangka dalam kasus penganiyaan maut ini telah berjumlah 10 orang. Sebelumnya, polisi telah menetapkan 7 orang tersangka.

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:

Follow juga akun instagram official kami:

Sebelumnya, Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga menyayangkan adanya aksi kekerasan main hakim sendiri yang dilakukan sejumlah warga Dusun Mata Allo.

Shinto menegaskan polisi sebagai lembaga penegak hukum akan mengusut tuntas tindakan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa Muhammad Khaidir ini.

Atas keterlibatannya menganiaya Khaidir, LN dan ICZ dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang akibatkan meninggal dunia, ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara HDL yang membawa parang ke tkp dikenakan pasal 2 (1) UU Darurat No 12 tahun 1951, No 78 tahun 1951 ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved