Diduga Korupsi Pengadaan Lampu Jalan, Eks Kabid BPMD Polman Ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar
Menurut Andi Faik tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Arif Fuddin Usman
Laporan Wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat (Kejati Sulselbar) menahan eks Kepala Bidang Badan Pemberdayaan Pemerintahan Desa (BPMD) Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, A Baharuddin Patajangi, Jumat (14/12/2018).
A Baharuddin dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar atas kasus dugaan korupsi pengadaan lampu jalan Polewali Mandar (Polman).
"Tim Penyidik telah melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka berinisial AB (A Bahahruddin)," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel, Andi Faik Wana Hamzah.
Baca: Ngaku Pernah Dapat Teguran, Kapolsek Tamalate Enggan Sampaikan Hal Ini ke Publik?
Baca: Ikut Kirab Budaya di Festival I Lagaligo 2018, Satpol PP Soppeng Tak Boleh Kenakan Baju
Menurut Andi Faik tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.
Sebelumnya Kejati juga telah menahan tersangka atas nama Haeruddin selaku rekanan proyek yang merupakan Direktur CV Binanga.
Baharuddin dalam perkara ini berperan mengarahkan kepada kepala desa untuk membeli lampu jalan kepada CV Binanga serta memfasilitasi lampu jalan di kantor BPMD.
Sementara Baharuddin dari CV Binananga berperan sebagai Distributor PT Aveconde Internasional melakukan penjualan lampu jalan tenaga surya di seluruh desa di Polewali Mandar sejak 2016 dan 2017.
CV Binanga yang dimiliki tersangka Haeruddin disebut tidak mempunyai kualifikasi teknis ketenaga kelistrikan sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 35 2015 tentang tata cara perizinan usaha ketenagalistrikan.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Mereka secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya yang bersumber pada alokasi anggaran dana desa 2016 dan 2017 di 144 Desa di Polman.
Adapun kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan tersangka dari aspek penawaran terdapat kemahalan penawaran sebesar Rp 2.500.000 per unit.
Sehingga pembelian lampu jalan 720 unit pada 2016 menimbulkan potensi kerugian negara jika mengacu pada penawaran sebesar Rp 1.836.000.000. Untuk 2017 dengan pembelian 715 unit potensi kerugian negaranya mencapai Rp 1.823.250.000.
Follow juga akun instagram official kami:
Sementara dari aspek keuntungan yang wajar disampaikan sebagaimana dalam pasal 66 ayat 8 Pepres 54 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yakni, keuntungan dan biaya overhead yang wajar maksimal 15 persen.
Real Cost untuk satu item lampu jalan Rp 18.139.000/unit, namun CV Binanga menjual Rp 23.500.000/unit sehingga terdapat selisi sebesar Rp 2.640.150/unit.
Jadi total potensi kerugian untuk 2016 sebesar Rp 1.900.908.000 dan 2017 sebesar Rp 1.887.707.250. "Indikasi kerugian negara senilai Rp 10 miliar," ujarnya.(*)