Penertiban Pajak Kendaraan di Tana Toraja, Satlantas Amankan 34 STNK
Satlantas Polres Tana Toraja bersama UPT Samsat Pendapatan Wilayah Tana Toraja melaksanakan operasi penertiban pajak kendaraan.
Penulis: Risnawati M | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunToraja.com, Risnawati
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Satuan Lalulintas atau Satlantas Polres Tana Toraja bersama UPT Samsat Pendapatan Wilayah Tana Toraja melaksanakan operasi penertiban pajak kendaraan.
Lokasi penertiban di Jalan Poros Makale-Enrekang kilometer dua Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Rabu (12/12/2018).
Baca: Pejuang Literasi Parepare Launching 23 Buku Maha Karya
Baca: Dandim Buka Porseni SMA 11 Sidrap
Baca: DPT Berubah Dratis, PDIP Minta Pengurus Awasi
UPT Samsat Tana Toraja mengutamakan penertiban pajak kendaraan roda dua.
Operasi dilakukan oleh KBO Lantas Polres Tana Toraja Ipda Lawaru, Kanit Reg Ident Ipda Marsuki dan Kepala UPT Samsat Tana Toraja Emy Sakka Lebang bersama anggota.
Baca: Global Wakaf Rangkai Kemanfaatan, Segerakan Kebaikan
Baca: Guru SMK 1 Selayar Pilih Shopee Untuk Belanja Online
Baca: Mobilnya Ditabrak, Begini Balasan Komisaris PT Dakka
"Dari hasil penertiban diamanakan 34 STNK dan disita oleh Samsat," ujar Ipda Lawaru, kepada TribunToraja.com, Kamis (13/12/2018).
Serta, lima kendaraan ditilang oleh anggota Satlantas Polres Tana Toraja.(*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: