Rawan Dimainkan Pedagang, Pemkab Luwu Utara Keluarkan Larangan Timbang Gabah Malam
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara mengeluarkan surat larangan penimbangan gabah pada malam hari oleh Pedagang.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pemerintah Kabupaten Luwu Utara mengeluarkan surat larangan penimbangan gabah pada malam hari oleh Pedagang.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi dugaan permainan timbangan yang merugikan petani.
"Kita minta kepada para kepala desa untuk melarang pembeli gabah melakukan penimbangan pada malam hari," kata Mahfud, Selasa (11/12/2018).
Baca: Sat Lantas Polres Selayar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas
Baca: Ini Kasus Korupsi yang Diselesaikan Sat Reskrim Polres Jeneponto di 2018
Baca: TRIBUNWIKI: Profil Kepala PLN Rayon Selayar
Menurut Mahfud, penimbangan gabah petani di Luwu Utara oleh para Pedagang harus dilakukan pagi hingga sore saja.
"Timbangan yang digunakan juga harus timbangan yang sudah ditera atau timbangan milik para kelompok tani," katanya.
Kepala desa dan petani Luwu Utara juga diminta selalu berkoordinasi dengan satgas pangan.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: