Tangani 1 Kasus Korupsi, Segini Target Unit Tipikor Polres Wajo Setahun
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Wajo, sepanjang 2018 cuma menangani 1 perkara korupsi
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan TribunWajo.com, Hardiansyah Abdi Gunawan
TRIBUNWAJO.COM, WAJO - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Wajo, sepanjang 2018 cuma menangani 1 perkara korupsi. Yakni, kasus penyelewengan Dana Desa di Desa Balielo, Kecamatan Bola.
Kasus tersebut, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 649 juta menyeret 2 tersangka, A dan S.
Padahal, Unit Tipikor Polres Wajo ditargetkan menangani 2 perkara tipikor.
Baca: Tantang PSM Makassar, PSMS Medan Tanpa 3 Pemain Pilar
Baca: Lawan PSMS, Pelatih PSM Robert Alberts Siapkan Pengganti Hasyim Kipuw, Siapa Pemain Tersebut?
Baca: Penjualan Baru Dibuka, Tiket PSM Makassar vs PSMS Medan Nyaris Ludes
"Biasanya, sesuai anggaran yang diberikan Unit Tipikor ditargetkan menyelesaikan 2 perkara korupsi," kata Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Polres Wajo, Ipda Syarifuddin kepada Tribunwajo.com, Sabtu (08/12/2018).
Meski demikian, Unit Tipikor Polres Wajo tengah bersiap-siap membidik dugaan penyelewengan dana desa anggaran 2018.
"Yang kemarinkan anggaran 2017, untuk anggaran 2018, nanti tahun depan baru kita lakukan penyelidikan," katanya.
Sebagaimana diketahui, berkas perkara kasus penyelewengan dana desa di Desa Balielo telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo. Namun, pihak Kejari Wajo mengembalikan berkas perkara tersebut untuk dilengkapi.
"Kemarin P19, masih ada petunjuk jaksa yang harus dipenuhi," katanya.
Selain kasus tipikor, Unit Tipikor juga tengah menangani 3 perkara pungli.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
A