Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Wajo Tangani 1 Penyelewengan Dana Desa dan 3 Kasus Pungli Sepanjang 2018

1 kasus penyelewengan dana desa, sementara ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Wajo

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Suryana Anas
hardiansyah/tribunwajo.com
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Wajo, Ipda Syarifuddin. 

Laporan wartawan TribunWajo.com, Hardiansyah Abdi Gunawan

TRIBUNWAJO.COM, WAJO - Ada 1 kasus penyelewengan dana desa, sementara ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Wajo. Yakni di Desa Balielo, Kecamatan Bola.

Penyelewengan Dana Desa sebesar Rp 649 juta yang berasal dari anggaran 2017 tersebut menyeret dua tersangka. Adalah A dan S.

"Sementara berjalan, kemarin sudah kita kirim berkas perkaranya ke Kejari, tapi dikembalikan. Masih ada beberapa petunjuk jaksa yang perlu dilengkapi," kata Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Polres Wajo, Ipda Syarifuddin kepada Tribunwajo.com, Sabtu (09/12/2018).

Baca: Tantang PSM Makassar, PSMS Medan Tanpa 3 Pemain Pilar

Baca: Lawan PSMS, Pelatih PSM Robert Alberts Siapkan Pengganti Hasyim Kipuw, Siapa Pemain Tersebut?

Baca: Penjualan Baru Dibuka, Tiket PSM Makassar vs PSMS Medan Nyaris Ludes

Selain kasus penyelewengan dana desa, Unit Tipikor Polres Wajo juga tengah menangai 3 perkara pungutan liar (pungli).

"Ada yang mengaku tim saber pungli, ada kasus pungli disertai pemerasan, dan ada pungli di Pasar Kaluku (Kecamatan Pitumpanua)," kata Ipda Syarifuddin.

Dari 3 kasus pungli yang ditangani Polres Wajo, sudah ada 5 tersangka yang ditetapkan. Meski tak membeberkan inisial para tersangka, Ipda Syafifuddin cuma menyebutkan bahwa pada kasus pungli di Pasar Kaluku, Kecamatan Pitumpanua, ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

A

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved