Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ustadz Abdul Somad Angkat Bicara Soal Kasus Habib Bahar: Jangan Dibicarakan Menjadi Gibah

penceramah kondang Ustadz Abdul Somad angkat bicara soal polemik dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar Bin Smith.

Editor: Rasni
Tribunnews.com
Ustadz Abdul Somad angkat bicara soal polemik dugaan Ujaran Kebencian yang dilakukan Habib Bahar Bin Smith 

TRIBUN-TIMUR.COM - penceramah kondang Ustadz Abdul Somad angkat bicara soal polemik dugaan Ujaran Kebencian yang dilakukan Habib Bahar Bin Smith.

Dikutip TribunWow.com melalui tayangan YouTube Jamaah UAS yang diunggah pada Jumat (7/12/2018), ustaz yang akrab disapa UAS ini mendapatkan pertanyaan dari seorang jamaahnya.

Ia membacakan pertanyaan tersebut yang disampaikan melalui kertas.

UAS berkomentar bahwa kritikan yang dilontarkan Habib Bahar merupakan gaya pendakwah tersebut.

Ia tidak memiliki hak untuk berkomentar lebih jauh.

"Itu style dia, siapa saya mengkritik orang? Itu gaya dia, nggak ada lo nggak ramai, itu gaya dia, berapi-api," kata UAS sambil menirukan gaya Habib Bahar dengan suara yang lantang sambil menunjuk-nunjuk.

Baca: Lagi, Polsek Baebunta Luwu Utara Sita 150 Liter Ballo

Baca: TRIBUNWIKI: Ayam Judes Bisa Jadi Pilihan Kuliner, Ini Lokasi, Menu, dan Harga Makanannya

Baca: Tingkatkan Literasi Saham, Umma Gelar Seminar Nasional

Terkait, ujaran yang disampaikan Habib Bahar yang telah menyinggung presiden, UAS menyerahkan pada proses hukum yang berlaku di Indonesia.

"Masalah kalau itu melanggar konsitusi, presiden adalah simbol negara, menghina presiden sama saja menghina negara itu aturan kenegaraan, kalau tidak senang ya tangkap, nanti yang ditangkap kan bisa tabayun, klarifikasi, bisa sewa pengacara, ada hukum, jadi jangan dibicarakan menjadi gibah," ujarnya.

Lihat video selengkapnya berikut ini:

Sementara itu, terkait perkembangan kasus Habib Bahar, Bareskrim Polri telah menetapkannya sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa Habib Bahar selama 11 jam pada Kamis (6/11/2018).

“Hasil gelar (perkara) terpenuhi unsur pidananya dan penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen (Pol) Dedy Prasetyo saat dihubungi, Jumat (7/12/2018).

Baca: PLN Sediakan Tempat Sampah di Negeri di Atas Awan To Tombi

Baca: Manajemen PSM Makassar Akhirnya Buka Suara Soal Wiljan Pluim Diincar Klub Asal Malaysia

Baca: Diskon 50 Persen di This Is April Nipah Mall Makassar

Dedi mengatakan, proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik sudah sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) manajemen penyidikan.

“Silakan tersangka (BBS) menggunakan hak konstitusinya dalam proses hukum yang dijalani,” kata Dedi yang dikutip Kompas.com.

Menurut Dedi, Bahar bin Smith dijerat dengan sangkaan berlapis, yaitu Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved