Proyek Bendung Jaringan Air Baku Sungai Tabang Enrekang Dilaporkan ke Kejati Sulselbar
Kegiatan atau proyek pembangunan Bendung Jaringan Air Baku Sungai Tabang Kecamatan Maiwa, Kabupaten Takalar dilaporkan ke Kejaksaaj Tinggi Sulselbar
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kegiatan atau proyek pembangunan Bendung Jaringan Air Baku Sungai Tabang Kecamatan Maiwa, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Jumat (07/12/2018).
Proyek yang memakai anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tambahan Usulan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2015 U sebesar 39 Milyar, ditenggarai ada penyimpangan yang mengarah korupsi.
Proyek ini dilaporkan langsung oleh Forum Advokasi Rakyat Sulawesi Selatan (FAKAR-Sulsel."Dalam pelaksanaan anggaran tersebut oleh Pemkab Enrekang kami menemukan adanya dugaan kuat praktek penyalahgunaan aggaran dan praktek tindak pidana korupsi disebut berpotensi kuat merugikan keuangan negara," kata Ketua Fakar Sulsel, Hendrianto Jufri kepada Tribun.
Baca: TRIBUNWIKI: Lokasi ATM Bank Sulselbar di Soppeng
Baca: Hari AIDS Sedunia, Deng Ical Ajak Seluruh Elemen Lebih Peduli
Baca: Mulan Jameela Akhirnya Blak-blakan Soal Skandal Ahmad Dhani, Ngaku Rasakan Ini
Jufri sapaan akrabnya mengatakan dugaan pelanggaran yang ditemukan
sebagaimana Lampiran Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Penetapan Anggaran.
Dimana dana alokasi khusus tambahan usulan pemerintah daerah tahun anggaran 2015 untuk Provinsi/Kabupaten/Kota senilai Rp 39 Milyar untuk peruntukan pembangunan Bendung Jaringan Air Baku Sungai Tabang .
Namun dalam pelaksanaannya, Pemkab melalui Dinas Pekerjaan Umum ternyata merubah kegiatan dalam bentuk Irigasi Tertutup/Pipanisasi dan anggaran dipecah menjadi 126 Paket Proyek.
"Yang artinya Pemkab Enrekang telah melanggar Perpres No. 36 tahun 2015," tegas Jufri.
Lanjut Jufri dugaan proyek 126 paket tersebut adalah Fiktif, sebab proses pelelangan, penerbitan surat perintah kerja (SPK) dan pencairan anggaran (SP2D) dari Kas Daerah ke rekening rekanan/kontraktor telah ada sejak tanggal 18 September 2015.
Sementara pembahasan Anggaran/Proyek disahkan nanti pada tanggal 30 Oktober 2015. Jufri menduga ada manipulasi laporan / Fiktif yanh dilakukan oleh rekanan/kontraktor, yang bekerjasama dengan panitia pelaksana (PU) guna mengejar pencairan anggaran sebelum tanggal 31 Desember.
Sedangkan progres pekerjaan baru mencapai sekitar 15% - 45% dan bahkan masih sementara berlangsung hingga awal tahun 2016.
"Berdasarkan tinjauan langsung kami dilokasi proyek hampir secara keseluruhan dari total 126 paket tidak berfungsi, yang artinya Azaz Manfaatnya dipertanyakan," tuturnya.
Ia menambahkan dalam proyek itu, terdapat 9 paket yang bahan meterilnya ada dilokasi, tetapi hingga saat ini tidak ada proses pengerjaan/pemasangan pipa, 6 Paket diantaranya kami temukan telah dicairkan anggarannya.
"Kami berharap dengan hormat kepada pihak penegak hukum selaku pihak berwenang untuk mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut sesuai dengan ketentuan peratutan perundang - undangan yang berlaku," jelasnya.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
A