Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mau Daftar BPJS Kesehatan? Kepala BPJS Bulukumba: Kalau Kelas 1 dan 2 Tak Usah ke Kantor!

Diah Eka Rini meminta ibu-ibu yang sedang hamil, sebaiknya segera mendaftarkan calon bayi mereka menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Arif Fuddin Usman
tribunbulukumba.com/firki arisandi
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Bulukumba, mengadakan media gathering di Rumah Makan Sulawesi, Jl AP Pettarani, kota Bulukumba, Jumat (7/12/2018). 

Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Bulukumba, mengadakan media gathering di Rumah Makan Sulawesi, Jl AP Pettarani, kota Bulukumba, Jumat (7/12/2018).

Dalam media gathering ini, BPJS Kesehatan menyosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018 tentang kebijakan iuran dan bayi baru lahir.

Di depan beberapa awak media, Kepala BPJS Bulukumba, Diah Eka Rini, menyampaikan beberapa penjelasan tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini, seperti pentingnya kepesertaan bagi calon bayi.

Baca: Terpilih Jadi Rektor UKI Paulus, Dr Agus Salim Janji Lakukan Hal Ini

Baca: Ini Penyebab Tindak Pidana Korupsi di Luwu Timur, Kata Bupati Thorig Husler!

Diah Eka Rini meminta ibu-ibu yang sedang hamil, sebaiknya segera mendaftarkan calon bayi mereka menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Pasalnya, jika tak segera mendaftar, iuran pembayaran nantinya bakal mulai terhitung sejak bayi tersebut lahir.

"Harus didaftarkan segera. Karena pembayaran iurannya terhitung sejak ia lahir, jangan sampai pas daftar dia marah-marah karena tagihannya sudah berjalan," jelas Diah Eka Rini.

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:

Diah Eka Rini juga meminta kepada awak media untuk menyampaikan kepada khalayak tentang kemudahan mendaftar kepesertaan BPJS Kesehatan.

"Tolong disebarkan, bahwa peserta JKN-KIS tidak perlu datang untuk mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS Kesehatan, cukup menggunakan Mobile JKN," ujar Diah Eka Rini.

Aplikasi tersebut memberikan banyak kemudahan bagi para calon peserta, diantaranya tidak perlu lagi membuang waktu untuk mengantre di kantor BPJS.

Follow juga akun instagram official kami:

Mendaftar menjadi peserta, pindah fasilitas kesehatan (faskes), kata Diah Eka Rini, semuanya bisa dilakukan dalam genggaman.

Jika tak bisa menggunakan fasilitas Mobile JKN, tambah Dia Eka Rini, masih ada fasilitas lain yang disediakan oleh BPJS, yakni dengan menelpon call center atau dengan menggunakan fasilitas dropbox.

"Untuk pendaftaran, peserta baru kelas 1 dan kelas 2, itu tidak kita diterima lagi dikantor," jelas Diah Eka Rini. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved