493 Penyandang Disabilitas Punya Hak Pilih di Toraja Utara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara ikut memasukkan penderita disabilitas mental dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Penulis: Risnawati M | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunToraja.com, Risnawati
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara ikut memasukkan penderita disabilitas mental dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Komisioner KPU Divisi Data, Simeon Sarira mengatakan, sebanyak 493 penderita disabilitas mental yang terdaftar sejak Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 1.
"Para penderita gangguan disabilitas atau difabel juga punya hak memilih pada Pemilu 2019 mendatang," tutur Simeon, Rabu (5/12/2018).
Baca: Jadwal Pekan ke-34 Liga 1 2018: Lima Partai Krusial Digelar Bersamaan
Baca: Hujan, Hati-hati, Ada Genangan Air di Ujung Jl Pettarani-Alauddin Makassar
Baca: Pemilik Wisma Mulia di Palopo Ditemukan Tewas
Dikatakan, para penderita yang didata oleh PPS dan PPK di 21 Kecamatan adalah benar warga yang terdaftar di kartu keluarga (KK).
Para penderita gangguan disabilitas mental bisa didampingi saat menggunakan hak pilihnya.
"Untuk penambahan disabilitas kita belum tahu, nanti rapat pleno baru diketahui," jelas Simeon.
Baca: Masalah TB Diminta Jadi Perhatian Di Parepare
Baca: Garam Jeneponto Disebut Mengandung Mikroplastrik, Ini Kata Sekda Jeneponto
Baca: BKN Bocorkan Beberapa Hal yang Bisa Gugurkan Peserta Tes SKB CPNS 2018
Data yang diperoleh, total penderita disabilitas mental 493 orang terdiri dari tuna daksa 81 orang, tuna netra 121 orang, tuna rungu 108 orang, tuna grahita 68 orang dan disabilitas lainnya 115 orang.
Disabilitas lainnya yang dimaksud adalah penderita yang mengalami cacat fisik. (*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: