Kasus Pembebasan Lahan Underpass, Mantan Camat Biringkanaya Diperiksa Kejati
Saksi yang diperiksa adalah mantan Camat Biringkanaya, Andi Syahrum Makkuradde.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan proyek pembangunan jalan simpang lima underpass, Mandai-Perintis, terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Sulselbar.
Dalam kasus ini Kejaksaan kembali memanggil saksi untuk kepentingan proses penyidikan atas dua pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saksi yang diperiksa adalah mantan Camat Biringkanaya, Andi Syahrum Makkuradde. Andi Syahrum diambil keterangannya karena diduga mengetahui seputar pembebasan lahan yang mwnyeret tersangka.
Baca: Polres Soppeng Amankan 149 Botol Miras
Baca: Ditebas, Kakek 72 Tahun Dilarikan ke RS Nene Mallomo
Baca: Berikut Link Pengumuman CPNS Toraja Utara
"Benar saya diperiksa di Kejaksaan, tapi sebagai saksi kasus pembebasan lahan underpas," kata Andi Syahrum kepada Tribun, Selasa (04/12/2018).
Menurut And Syahrum pemeriksaan dirinya berlangsung Senin (03/12/2019) kemarin di lantai V Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulselbar.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni berinisial AR dan RH .
Dalam kasus ini tersangka berperan sebagai teknis di lapangan dalam proses pendataan, penelitian, administrasi musyawara ganti rugi, pemberia atau pembayaran ganti rugi dan melaporkan hasil pelaksaan kepada instansi yang memerlukan.
Tersangka juga berperan memasukan satu sertifikat hak milik ke dalam daftar nominatif, penerimaan ganti rugi, padahal yang dimaksudkan dalam lahan SHM, tidak termasuk dalam area yang dibebaskan.
Menurut Andi Faik perbuatan tersangka bekerjasama dengan tersangka RH yang bertindak seolah olah sebagai kuasa penerima ganti rugi.
Tersangka juga menerima hadiah dari tersangka RH sebesar Rp 250 juga. "Atas pembayaran ganti rugi itu kepada orang yang tidak berhak, negara mengalami kerugian Rp 3,4 M," sebutnya.
Kasus dugaan korupsi penbebasan lahan, proyek pembangunan jalan simpang lima underpass Mandai-Perintis yang menelan anggaran Rp10 miliar.
Sementara tersangka RH sendiri belum ditahahn. A Faik mengaku sudah beberapa kali memanggil tetapi selalu mangkir.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: