Hingga Oktober 2018, Jamkrindo Kanwil XI Sudah Tagih Rp 59 M Piutang Subrogasi
Jamkrindo Kantor Wilayah (Kanwil) IX Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) terus memaksimalkan penagihan piutang subrogasi di penghujung 2018 ini.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) Kantor Wilayah (Kanwil) IX Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) terus memaksimalkan penagihan piutang subrogasi di penghujung 2018 ini.
Subrogasi merupakan hak tagih yang timbul akibat penjamin telah memberikan penggantian sejumlah uang kepada penerima jaminan (bank) karena terjamin (debitur) tidak dapat menyelesaikan kewajibannya. Atau dengan kata Iain pengalihan hak tagihan yang semula dimiliki penerima jaminan kepada penjamin sebagai konsekuensi pembayaran klaim.
Baca: BKPSDM Sinjai Umumkan Hasil Tes SKD CPNS 2018, Cek di Sini
Baca: UPDATE 109 Instansi Umumkan Hasil SKD CPNS 2018 Ikut SKB, Cek Nomor & Namamu di Link Resmi, Lolos?
Data Kanwil IX untuk periode Januari-Oktober 2018 piutang subrogasi yang telah tertagih sebesar Rp 59 miliar. Realisasi tersebut menutupi 89 persen dari target kumulatif di angka Rp 67 miliar sepanjang tahun ini.
Pemimpin Perum Jamkrindo Wilayah IX, Hamim Bugi Afianto yang ditemui di Kedai Kopi Papa Ong, Jl Rusa Makassar, Selasa (4/12/2018) menuturkan, total nilai piutang subrogasi Jamkrindo di wilayah Sulampua di angka Rp 1,02 triliun.
"Artinya tahun ini baru terkumpul 6 persen secara persentase recovery dari keseluruhan piutang subrogasi," kata Hamim.
Piutang subrogasi sebagian besar disumbang kredit bermasalah dari program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dengan share 65 persen, sisanya sisanya non KUR.
Baca: Belum Rampung, Jembatan Rp 1 M di Camba Roboh
Baca: Rusak Parah, Jalan Penghubung Kecamatan di Jeneponto Belum Dapat Perhatian Pemerintah
"Ketika kita bayar klaim ke bank sebagai mitra, maka nilai klaim itu akan menjadi nilai piutang subrogasi kepada nasabah bank," kata Hamim.
Saat bank mengajukan klaim penjaminan, artinya telah terjadi kredit bermasalah. Posisi nasabah yang membayar piutang subrogasi pada kondisi tersebut sudah sangat sulit, hal inilah yang menjadi tantangan tersendiri.
"Kalau bank mencatatnya sebagai NPL, berarti bisnis nasabah bersangkutan sudah jatuh, sumber pembayaran sudah tidak ada. Jadi agak sulit dalam penagihan subrogasinya," katanya.
"Beberapa pegangan kita aset dan agunan, tapi seperti KUR kan non agunan. Jadi kita berharap bisnisnya bisa dibangun kembali atau ada sumber lain untuk pembayaran piutang subrogasi," lanjutnya.
Lakukan Kunjungan Langsung
Wakil Pemimpin Wilayah Jamkrindo IX Dody Novarianto menuturkan, piutang subrogasi tertagih bisa sesuai target tahun ini.
Ia mengklaim, realisasinya sudah menyentuh 97 persen di posisi November 2018. "Dari 9 kanwil di Jamkrindo, kanwil IX terbesar pengumpulan subrogasi," ujarnya.
Agar pengumpulan hak Jamkrindo tersebut lebih maksimal, pihaknya melakukan kunjungan langsung ke mitra perbankan, lanjut dengan surat dari konsoliasi setiap tiga bulanan.
"Kita monitoring terus. Kalau tidak tertagih jadi temuan juga. Makanya kita rekonsoliasi dengan tim teknis di bawah," ujar Dody. (*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: