Pemprov Akan Buat Standar Mutu untuk Tembakau Sulsel
Kabupaten Sinjai memiliki areal pertanaman tembakau seluas 1.500 hektar, dan merupakan salah satu yang terluas di Sulawesi Selatan.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Muh. Irham
SINJAI, TRIBUN-TIMUR.COM - UPTD Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Kantor Layanan Teknis (KLT-BSN) Makassar menyelenggarakan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) penyusunan rancangan SNI tembakau, Senin (3/12) di Hotel Grand Rofina Kabupaten Sinjai.
Acara ini dibuka oleh pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Sinjai dan Kepala UPTD BPSMB Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan, Agiv Satriawan.
Agiv dalam sambutannya mengatakan, Sinjai memiliki potensi tembakau yang sangat besar. Potensi ini dapat dimaksimalkan dengan rencana pengusulan SNI tembakau Sinjai.
Pemprov Sulsel mengembangkan intensifikasi tembakau rakyat di sembilan kabupaten. Kabupaten yang ditunjuk merupakan penghasil tembakau terbanyak di daerah ini.
Sembilan kabupaten itu yakni, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Sinjai, Bone, Soppeng, Barru,Wajo, serta Luwu.
Kabupaten Sinjai memiliki areal pertanaman tembakau seluas 1.500 hektar, dan merupakan salah satu yang terluas di Sulawesi Selatan.
Hanya saja, luas areal dan jumlah produksi yang banyak tidak menjamin tingginya pendapatan yang diperoleh dari komoditi tembakau tersebut.
Untuk memperbaiki sistem perdagangan tembakau, pemerintah telah membuat standar mutu tembakau bersama pihak terkait, khususnya petani sebagai produsen dan industri rokok sebagai konsumen.
Standar mutu yang disusun secara kesepakatan tersebut selanjutnya ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam bentuk Standar Nasional Indonesia(SNI) dan diharapkan menjadi ketentuan yang mengikat dalam sistem perdaganganan tembakau di Indonesia.(*/tribun-timur.com)