Polemik Pasar Sentral Makassar
Kawal Sidang Gugatan Pedagang Pasar Sentral Makassar, Belasan Polisi Siaga di Pengadilan
Sidang gugatan pedagang Pasar Sentral di Pengadilan Negeri Makassar mendapat pengawala ketat dari Kepolisian Resor Kota Besar Makassar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang gugatan pedagang Pasar Sentral di Pengadilan Negeri Makassar mendapat pengawala ketat dari Kepolisian Resor Kota Besar Makassar.
Belasan personil dari satuan Sabhara Polrestabes Makassar mulai disiagakan di Pengadilan Negeri Makassar Jl Kartini Kecamatan Ujung Pandang.
Personin yang diturunkan lengkap dengan seragam dinas coklatnya. Sebagai personil nampak membawa senjata laras panjang.
Sekedar diketahui Senin (03/11/2018) hari ini merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan dari pihak pemohon/penggugat.
Baca: TPA Borong Manempa Dikeluhkan Warga, DPRD Bulukumba Bakal Gelar RDP
Baca: Sekda Luwu Jadi Inspektur Upcara HUT Ke-47 Korpri di Lapangan Kantor Bupati
Baca: Bhayangkara FC vs PSM - Guru MTS di Bulukumba: Kemenangan di dua Laga Terakhir Harga Mati
Adapun sebagai termohon atau tergugat adalah Pemerintah Kota Makassar dan PT Melati Tunggal Inti Raya.
Sekedar diketahui Pedagang Pasar Sentral melayangkan gugatan ke Pengadilan buntut dari penggusuran ribuan pedagang Pasar Sentral Makassar beberapa bulan lalu oleh Pemerintah Kota Makassar dan pengembang MTIR.
Dalam gugatanya, pedagang menuntut agar pengembang dan Pemkot Makassar ganti rugi sebesar Rp 1,8 triliun dengan atas penggusuran lods pedagang.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: