Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polemik Pasar Sentral Makassar

Kawal Sidang Gugatan Pedagang Pasar Sentral Makassar, Belasan Polisi Siaga di Pengadilan

Sidang gugatan pedagang Pasar Sentral di Pengadilan Negeri Makassar mendapat pengawala ketat dari Kepolisian Resor Kota Besar Makassar.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Sidang gugatan pedagang Pasar Sentral Makassar - Belasan personil dari satuan Sabhara Polrestabes Makassar mulai disiagakan di Pengadilan Negeri Makassar Jl Kartini Kecamatan Ujung Pandang, Senin (03/11/2018) 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang gugatan pedagang Pasar Sentral di Pengadilan Negeri Makassar mendapat pengawala ketat dari Kepolisian Resor Kota Besar Makassar.

Belasan personil dari satuan Sabhara Polrestabes Makassar mulai disiagakan di Pengadilan Negeri Makassar Jl Kartini Kecamatan Ujung Pandang.

Personin yang diturunkan lengkap dengan seragam dinas coklatnya. Sebagai personil nampak membawa senjata laras panjang.

Sekedar diketahui Senin (03/11/2018) hari ini merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan dari pihak pemohon/penggugat.

Baca: TPA Borong Manempa Dikeluhkan Warga, DPRD Bulukumba Bakal Gelar RDP

Baca: Sekda Luwu Jadi Inspektur Upcara HUT Ke-47 Korpri di Lapangan Kantor Bupati

Baca: Bhayangkara FC vs PSM - Guru MTS di Bulukumba: Kemenangan di dua Laga Terakhir Harga Mati

Adapun sebagai termohon atau tergugat adalah Pemerintah Kota Makassar dan PT Melati Tunggal Inti Raya.

Sekedar diketahui Pedagang Pasar Sentral melayangkan gugatan ke Pengadilan buntut dari penggusuran ribuan pedagang Pasar Sentral Makassar beberapa bulan lalu oleh Pemerintah Kota Makassar dan pengembang MTIR.

Dalam gugatanya, pedagang menuntut agar pengembang dan Pemkot Makassar ganti rugi sebesar Rp 1,8 triliun dengan atas penggusuran lods pedagang.

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

ii
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved