AWAS! 4 Jenis Komentar Ini Melanggar Pasal UU ITE, Jangan Sampai Kamu Berurusan dengan Polisi
Di era globalisasi ini perkembangan teknologi dan internet seakan tak terbatas, namun masyarakat harus berhati-hati sehingga tidak melontarkana Koment
TRIBUN-TIMUR.COM - Di era globalisasi ini perkembangan teknologi dan internet seakan tak terbatas, namun masyarakat harus berhati-hati sehingga tidak melontarkana Komentar yang akan membahayakan.
Masyarakat khususnya pengguna sosial media diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam berkomentar mengenai orang lain, terlebih di media sosial.
Kini komentar-komentar yang menyinggung atau merugikan pihak lain dapat dikenakan pasal dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik).
Komentar-komentar berbahaya tersebut antara lain komentar yang mengandung unsur body shaming, berita hoaks, ancaman, serta SARA.
Baca: Bhayangkara FC Vs PSM - PR Trans Studio Theme Park Prediksi PSM Menang 2-1
Baca: BKM Salurkan Air Bersih ke Puluhan Rumah di Katangka Gowa
Baca: Balita Hidrosefalus Asal Luwuk Banggai Ditolak di RS Wahidin, Keluarga Kecewa
Komentar berunsur body shaming adalah komentar yang mengejek bentuk fisik seseorang seperti menghina bentuk, wajah, warna kulit, hingga postur tubuh atau komentar mengenai fisik seseorang yang membuat seseorang tersebut tidak berkenan.
Berdasarkan salinan UU ITE situs web.kominfo.go.id, pelaku penghinaan atau body shaming di media sosial dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda maksimal Rp 750 juta.
Sementara itu untuk kasus komentar bernada ancaman atau menakut-nakuti pihak lain dapat dikenakan Pasal 45B dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Baca: Khusus Fans PSM Makassar, Catat Janji Kapten Wiljan Pluim! 3 Poin Harga Mati
Baca: Pimpin Upacara Bhakti PUPR, Gubernur Sulsel Tegaskan Jaga Integirtas
Baca: Bali United vs Persija Jakarta Penuh Drama, Ini Komentar Fans Fanatik BU dan Reaksi Irfan Bachdim
Sedangkan untuk kasus hoaks atau berita bohong dan menyesatkan sehingga merugikan pihak lain dapat dikenakan Pasal 45A ayat (1) dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Contoh dari pelanggaran yang melibatkan berita hoaks adalah kasus Ratna Sarumpaet yang membuat publik percaya jika dirinya adalah korban kekerasan hingga akhirnya ia mengaku jika lebam di wajahnya adalah bekas operasi plastik.
Sama dengan kasus berita hoaks, pada kasus yang menimbulkan rasa benci atau permusuhan berdasarkan SARA juga dapat dikenakan Pasal 45A ayat (2) dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca: Pengumuman SKD CPNS 2018 - Lutra & 96 Instansi Cek di Sini, Bagaimana Makassar, Sulsel & Sulbar
Contoh kasus komentar yang dianggap SARA adalah komentar yang dilontarkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat kunjungannya ke Kepulauan Seribu pada September 2016 lalu.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: