Ini Tata Cara Menyalurkan Hak Pilih di TPS
Apa yang dilakukan masyarakat saat akan mencoblos di TPS, berikut panduan memilih atau mencoblos pada pemilu
Penulis: Abdul Azis | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemilihan calon anggota legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaksanakan serentak 17 April 2019 nanti.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui tata cara menyalurkan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS).
Hal itu penting agar suara yang dibarikan warga sah dan tidak sia-sia karena batal.
Apa yang dilakukan masyarakat saat akan mencoblos di TPS, berikut panduan memilih atau mencoblos pada pemilu nanti dikutip dari SimanTaPS KPU Sulsel, Minggu (2/12/2018).
Pemilih masuk melalui pintuh yang telah disediakan di TPS. Lalu serahkan KTP dan C6, tunggu hingga panitia memanggil nama, ambil surat suara, kemudian lakukan pencoblosan dibilik suara.
Selanjutnya pemilih melipat surat suara sesuai petunjuk dan memasukkan ke kotak suara yang tersedia.
Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib celupkan jarinya ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara.
Bagaimana caranya agar suara masyarakat tidak sia-sia atau sah? Berikut penjelasan, sah jika mencoblos nomor urut, mencoblos gambar pasangan juga sah, termasuk mencoblos nama pasangan juga sah dan dua coblosan dalam salah satu kotak bergambar pasangan juga sah.
Suara pemilih tidak sah jika pemilih mencoblos dua pasangan sekaligus, begitu juga bilah pemilih mencoblos di antara dua kotak gambar pasangan, serta mencoblos diluar kota gambar pasangan.