Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Usai Nuzulia Cs, 2 Terpidana Korupsi Lahan Bandara Sultan Hasanuddin Segera Dieksekusi

Kejari melakukan upaya Kasasi, lantaran hukuman para terpidana, dinilai terlalu ringan di Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi Makassar.

Penulis: Ansar | Editor: Arif Fuddin Usman
dok tribun timur
Petugas pembebasan lahan Bandara, Hamka sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah dan Hartawan Tahir sebagai Kepala Sub Seksi Pendaftaran BPN Maros, ditahan oleh Kejari Maros. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Setelah mantan Kepala BPN Maros Andi Nuzulia, dan dua pegawainya, Hamka dan Hartawan, Kejari Maros, kembali menjadwalkan mengeksekusi dua terpidana lainnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipdsus) Kejari Maros, Agung Riadi mengatakan, lima terpidana kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Sultan Hasanuddin, telah dilanjutkan ketingkat Kasasi di Mahkamah Agung.

Kejari melakukan upaya Kasasi, lantaran hukuman para terpidana, dinilai terlalu ringan di Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi Makassar.

Baca: Badan Usaha Milik Petani Mulai Dibentuk di Tiap Desa di Kabupaten Sinjai pada Tahun 2019

Baca: 18 Kampus se-Indonesia Tanding Desain Jembatan dan Bangunan di PNUP Makassar

"Tiga orang sudah ada putusannya dari MA, yakni Nuzulia, Hamka dan Hartawan. Mereka sudah kami eksekusi," kata Agung, Jumat (30/11/2018).

Sementara dua orang lainnya, yakni Kasi Survey Pengukuran dan Penataan Kota BPN, Hijaz Zainuddin serta Juru ukur, Muktar, masih menunggu putusan MA.

Hijaz dan Muktar juga dijatuhi pidana dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Padahal tuntutan tujuh tahun penjara.

Lima pejabat BPN Maros ditetapkan terdakwa karena terlibat dalam proyek pembebasan lahan Bandara. Mereka terbukti mark up atau penggelembungan anggaran.

Mark up terjadi pada saat dalam traksaksi jual beli lahan tersebut seluas 60 hektar. Dimana seharusnya Rp 168 Miliar menjadi Rp 520 miliar.

Padahal harga di lokasi lahan tersebut terbilang murah, yakni Rp 200 ribu permeter dengan total luas lahan 60 hektar.

"Kami masih menunggu hasil Kasasi dua tersangka lainnya. Baru tiga orang yang sudah keluar hasilnya. Kalau sudah ada, kami juga langsung eksekusi," katanya. (*)

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:

Follow juga akun instagram official kami:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved