Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Suami Bakar Istri di Barru Terancam Pasal Berlapis, Hukumannya Puluhan Tahun

Kepolisian Sektor (Polsek) Tanete Rilau Barru hingga kini masih mengejar pelaku yang membakar istrinya di Pekkae, Kecamatan Tanete Rilau, Barru

Penulis: Akbar | Editor: Waode Nurmin
akbar HS/ Tribun Timur
Kapolsek Tanete Rilau Barru, Iptu Hamid Azikin.         

Laporan Wartawan TribunBarru.com, Akbar HS

TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Kepolisian Sektor (Polsek) Tanete Rilau Barru hingga kini masih mengejar pelaku yang membakar istrinya di Pekkae, Kecamatan Tanete Rilau Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pelaku diketahui atas nama Abdul Arham (47), sedangkan korban yang sekaligus istri pelaku sendiri bernama Umrah (35).

Baca: Politisi Nasdem Anggap Kebijakan Pemprov Pangkas Anggaran Tak Rasional

Baca: Amir Mustafa Pimpin MUI Enrekang Hingga 2023

"Kita masih di lapangan ini kejar pelaku," kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tanete Rilau Barru, Iptu Hamid Azikin yang memimpin pengejaran pelaku itu kepada TribunBarru.com, Selasa (27/11/2018).

Dalam pengejaran pelaku tindak kekerasan tersebut, tim dibantu anggota Resmob Barru bersama dengan Resmob Polda Sulsel.

Iptu Hamid mengaku, pihaknya telah melakukan berbagai cara untuk menyelidiki keberadaan pelaku.

Hal itu dilakukan agar pelaku bisa tertangkap secepatnya.

"Semua cara kita lakukan, termasuk meminta bantuan Resmob Polda (Sulsel) dan memakai alat yang dipakai Polda, kita gunakan untuk menyelidiki keberadaan pelaku," katanya.

Di samping itu, informasi dari pihak keluarga korban juga telah membantu pihak Polisi dalam pengajaran pelaku.

"Insya Allah dari semua itu kami berharap satu kali dalam 24 jam ini pelaku sudah bisa tertangkap. Meskipun tanda-tanda yang kita dapatkan masih kecil tapi itu akan bisa kita kembangkan," ujar perwira berpangkat dua balok itu.

Mengenai hukuman bagi pelaku, kata Iptu Hamid Azikin, ancaman yang dikenakan minimal 10 tahun penjara.

"Pasal yang dikenakan yaitu pasal 44 ayat satu dan dua undang-undang 23 tentang KDRT tahun 2004," ungkapnya.

Bahkan, pelaku bisa dikenakan pasal berlapis karena masuk dalam kategori penganiayaan berat.

"Untuk hukuman penganiayaan ancamannya juga minimal 10 tahun penjara, karena ini masuk penganiayaan berat," tandasnya.

Sebelumnya, kasus tindak kekerasan dengan cara dibakar yang dialami Umrah terjadi pada Senin (26/11/2018).

Baca: ACC Tagih Janji Polres Maros Tetapkan Tersangka Sikdes

Baca: Masna Sari, Mantan Guru di Pangkep Juara 1 Pengawas Berprestasi Tingkat Provinsi 2018

Umrah yang dibakar oleh suami sendiri, Abdul Arham terjadi di depan rumah korban di Pekkae, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru sekitar pukul 07.00 Wita.

Motif kekerasan yang dilakukan sang suami diduga karena istri menggugat cerai setelah hubungan keluarganya bermasalah dalam setahun terakhir.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved