Pemilu 2019
Jumat, Bawaslu Soppeng Bakal Putuskan Nasib Caleg PBB dan Demokrat
Ketua Bawaslu Soppeng Winardi mengatakan, putusan sidang adjudikasi akan diadakan antara 30 November, atau 3 Desember.
Penulis: Sudirman | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM,SOPPENG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Soppeng, bakal memutuskan nasib caleg PBB Jamalauddin Makka, dan caleg Demokrat Sumange, pada 30 November.
Dua caleg yaitu Jamaluddin Makka, dan Sumange, dicoret dari Daftar Caleg Tetap (DCT).
Ketua Bawaslu Soppeng Winardi mengatakan, putusan sidang adjudikasi akan diadakan antara 30 November, atau 3 Desember.
Baca: PT Askrindo Buka Kantor Pemasaran di Parepare
Baca: Oktober 2018, 16 Warga Sulbar Meninggal di Jalanan
Baca: Harap PSM Juara, Wakil Dekan III FE UMI: Kuatkan Pertahanan
Putusan Bawaslu Soppeng bersifat final dan mengikat. Apapun hasil dari putusan Bawaslu, maka harus ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Soppeng.
Apabila pemohon tidak puas dengan keputusan Bawaslu Soppeng, maka bisa bermohon untuk melakukan koreksi kepada Bawaslu RI.
Pemohon diberikan waktu 1X24 jam, untuk menyampaikan koreksi kepada Bawaslu RI.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: