Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2019

Jumat, Bawaslu Soppeng Bakal Putuskan Nasib Caleg PBB dan Demokrat

Ketua Bawaslu Soppeng Winardi mengatakan, putusan sidang adjudikasi akan diadakan antara 30 November, atau 3 Desember.

Penulis: Sudirman | Editor: Nurul Adha Islamiah
sudirman/tribunsoppeng.com
Ketua Bawaslu Soppeng Winardi 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman

TRIBUN-TIMUR.COM,SOPPENG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Soppeng, bakal memutuskan nasib caleg PBB Jamalauddin Makka, dan caleg Demokrat Sumange, pada 30 November.

Dua caleg yaitu Jamaluddin Makka, dan Sumange, dicoret dari Daftar Caleg Tetap (DCT).

Ketua Bawaslu Soppeng Winardi mengatakan, putusan sidang adjudikasi akan diadakan antara 30 November, atau 3 Desember.

Baca: PT Askrindo Buka Kantor Pemasaran di Parepare

Baca: Oktober 2018, 16 Warga Sulbar Meninggal di Jalanan

Baca: Harap PSM Juara, Wakil Dekan III FE UMI: Kuatkan Pertahanan  

Putusan Bawaslu Soppeng bersifat final dan mengikat. Apapun hasil dari putusan Bawaslu, maka harus ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Soppeng.

Apabila pemohon tidak puas dengan keputusan Bawaslu Soppeng, maka bisa bermohon untuk melakukan koreksi kepada Bawaslu RI.

Pemohon diberikan waktu 1X24 jam, untuk menyampaikan koreksi kepada Bawaslu RI.

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

 
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved