Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hati-hati, Ada Pungli di Samsat Makassar, Modusnya Pakai Stempel Basah

Pungutan liar (Pungli) kembali terjadi di Pusat Pelayanan Samsat Makassar, Jl Mappanyukki, kota Makassar.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Waode Nurmin
zoom-inlihat foto Hati-hati, Ada Pungli di Samsat Makassar, Modusnya Pakai Stempel Basah
dokumentasi narsum
Bukti pembayaran 10 ribu ke oknum Pungli

Laporan wartawan Tribun-Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Pungutan liar (Pungli) kembali terjadi di Pusat Pelayanan Samsat Makassar, Jl Mappanyukki, kota Makassar.

Korbannya adalah WR, salah satu karyawan BUMN di Makassar yang minta dirahasiakan namanya.

WR mengatakan ada modus baru oknum Samsat Makassar memungut biaya yang tidak jelas peruntukannya kepada wajib pajak.

Baca: Kembangkan Agric Internasional, Mantan CMO Bukopin Finance Raih Rp 60 Juta Setiap Bulannya

Baca: Ayo Buruan ke Planet Surf MaRI, Ada Promo Year End Sale, Diskon hingga 50 Persen

Caranya dengan membebankan biaya Rp 10.000 kepada para wajib pajak untuk membayar antrian pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

"Saya diminta bayar Rp 10.000 sebelum bayar pajak kendaraan ku. Saya cuman heran sebelumnya tidak ada yang seperti ini. Kok mau bayar pajak saja, kita justru dibebankan uang antrian," katanya, sembari sebut pelayanan pun tidak teratur.

Kejadian ini kata WE berlangsung Senin kemarin. Hanya saja, ia mengaku kepikiran jika hal ini dibiarkan.

Olehnya itu, ia berinisiatif agar hal ini diberitakan, dengan tujuan agar tidak ada lagi korban-korban yang lebih banyak lagi.

"Jumlahnya tidak saya persoalkan, tapi jika ini legal kenapa tidak kita dukung. Toh tidak jelas peruntukannya juga. Pelayanan saja kita harus antri," katanya, Selasa (27/11).

Ia berharap, Gubernur Sulsel Prof HM Nurdin Abdullah harus melakukan perubahan sistem pelayanan, agar masyarakat tidak menjadi korban berlarut.

Ia menjelaskan, cara oknum melakukan aksi pungli, diaat sebelum membayar pajak kendaraan. Para wajib pajak yang datang akan diberikan selembaran kertas dengan stempel basah dengan tanda tanggal kedatangan.

Setelah mendapat lembaran yang telah dibubuhi stempel itu, wajib pajak diminta untuk membayar 10 ribu, dan lanjut diminta antri.

Sementara itu, Kadispenda Tautoto TR saat di konfirmasi terkejut dengan informasi ini.

"Wah gak benar itu. Di Samsat ini ada tiga instansi, Bapenda, Polisi dan Jasaraharja. Coba kita konfirmasi ke mitra karena ini soal pengesahan," ujarnya.

Tautoto menegaskan wajib pajak juga jangan menggunakan calo dan ambil no antrian agar bisa di layani di loket yang tersedia.

Baca: Banggar Belum Setujui Anggaran Operasional TP2D Bentukan Nurdin Abdullah

Baca: Hasil Survei Median: Elektabilitas Prabowo-Sandi Dekati Jokowi-Maruf, Ternyata ini Penyebabnya

Jika wajib pajak dilayani di loket, Tautoto yakin tidak akan terjadi pungli.

"Itumi yang harus dberantas yang begitu," tegas mantan Pj Sekda Sulsel ini.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved