Banggar Belum Setujui Anggaran Operasional TP2D Bentukan Nurdin Abdullah
Diketahui, Pemprov Sulsel telah mengusulkan anggaran operasional TP2D senilai Rp 3,6 Miliar.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan belum menyetujui anggaran operasional tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) bentukan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman.
Diketahui, Pemprov Sulsel telah mengusulkan anggaran operasional TP2D senilai Rp 3,6 miliar.
Anggaran itu juga telah dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2019.
Baca: Hasil Survei Median: Elektabilitas Prabowo-Sandi Dekati Jokowi-Maruf, Ternyata ini Penyebabnya
Baca: 2019, MUI Enrekang Bakal Dapat Anggaran Hibah Rp 100 Juta
Baca: DPRD Sulsel: Anggaran Biro Pemerintahan Umum Hanya 1,4 Miliar
Baca: Rintis Usaha Kopi di Kampus UMI, Robocoffee Kini Jadi Tempat Nongkrong Mahasiswa dan Dosen
"Belum ada persetujuan banggar. Pembahasan belum berjalan," tegas Ketua Banggar DPRD Sulsel, Fachruddin Rangga, Selasa (26/11/2018).
Plt Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Takalar tersebuat, menambahkan, apakah wajar atau tidak wajar soal usulan anggaran operasional itu prosesnya sementara berjalan di Komisi D DPRD Sulsel.
Baca: Jelang Bali United vs Persija Jakarta, Pengamat: Laga Penghakiman Bagi Tuan Rumah
Baca: Mahasiswa Asal Mamasa Galang Dana untuk Korban Longsor
Baca: Gunakan Gelang Emas 5 Gram, Wanita Ini Jadi Korban Jambret di depan Hotel Helios Bone
"Silakan tanyakan ke komisi D karena OPD yang ditempati mitra kerjanya. Komisi D yang itu bahas sehingga yang tahu komisi D karena di Banggar berlanjut rapat kerja penyelarasan dan penyerasian. Wajar atau tidak kita akan dengarkan laporan komisi D nantinya," jelas Fachruddin.(*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: