Orang Gila Punya Hak Suara, KPU Luwu Timur Akan Turun Mendata
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur belum melakukan pendataan orang gila sebagai daftar pemilih di Pemilu 2019.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Waode Nurmin
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur belum melakukan pendataan orang gila sebagai daftar pemilih di Pemilu 2019.
Orang gila termasuk pemilih sesuai peraturan KPU nomor 11 tahun-2018 tentang penyusunan daftar-pemilih di dalam negeri dalam penyelenggaraan-pemilihan umum.
Ketua KPU Luwu Timur, Zainal mengatakan pendataan pemilih secara umum dengan berbagai macam kategori sudah selesai.
Baca: Demi Piala Kapolres Luwu Utara, Panbers FC Pakai Pemain Asing
Baca: Antisipasi Konflik Sosial, Kesbangpol Bersama TNI - Polri Gelar Simulasi
Baca: Balihonya Dicopot, Caleg Golkar Makassar Irfan Ali: Baliho Dipasang di Rumah Tim Melanggar Juga?
"Tapi untuk menghitung orang gila, itu belum dilakukan," kata Zainal kepada TribunLutim.com, Senin (26/11/2018).
Untuk mendata orang gila di Luwu Timur, KPU akan melibatkan dinas sosial."Kita sudah koordinasi dengan dinas sosial," imbuh Zainal.