Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Orang Gila Punya Hak Suara, KPU Luwu Timur Akan Turun Mendata

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur belum melakukan pendataan orang gila sebagai daftar pemilih di Pemilu 2019.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Waode Nurmin
ivan/tribun timur
Ketua KPU Luwu Timur, Zainal 

Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur belum melakukan pendataan orang gila sebagai daftar pemilih di Pemilu 2019.

Orang gila termasuk pemilih sesuai peraturan KPU nomor 11 tahun-2018 tentang penyusunan daftar-pemilih di dalam negeri dalam penyelenggaraan-pemilihan umum.

Ketua KPU Luwu Timur, Zainal mengatakan pendataan pemilih secara umum dengan berbagai macam kategori sudah selesai.

Baca: Demi Piala Kapolres Luwu Utara, Panbers FC Pakai Pemain Asing

Baca: Antisipasi Konflik Sosial, Kesbangpol Bersama TNI - Polri Gelar Simulasi

Baca: Balihonya Dicopot, Caleg Golkar Makassar Irfan Ali: Baliho Dipasang di Rumah Tim Melanggar Juga?

"Tapi untuk menghitung orang gila, itu belum dilakukan," kata Zainal kepada TribunLutim.com, Senin (26/11/2018).

Untuk mendata orang gila di Luwu Timur, KPU akan melibatkan dinas sosial."Kita sudah koordinasi dengan dinas sosial," imbuh Zainal.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved