Bawaslu Tertibkan Peraga Kampanye yang Melanggar di Gowa
Badan Pengawas Pemilu melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang melanggar di wilayah Kabupaten Gowa, Kamis (22/11/2018) pagi.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Waode Nurmin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Badan Pengawas Pemilu melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang melanggar di wilayah Kabupaten Gowa, Kamis (22/11/2018) pagi.
Penertiban ini dilakukan oleh Satpol PP Gowa atas arahan Bawaslu Gowa, serta dikawal oleh aparat kepolisian resort (Polres) Gowa.
Baca: Tenaga Ahli Gubernur Sulbar Sesalkan Wartawan Dilarang Meliput Rakor Pimpinan OPD
Baca: Sambut HUT Bantaeng, Gernas Kolaborasi Gelar Sejumlah Kegiatan, Berikut Agendanya
Penertiban ini dimulai dari perbatasan Gowa, Jalan Sultan Hasanuddin akan menyisir ke 12 kecermatan se-Kabupaten Gowa. APK yang ditertibkan yaitu APK yang terpasang di taman kota, terpaku di pepohonan dan tiang listrik.
Ketua Bawaslu Gowa, Samsuar Saleh, mengatakan, Bawaslu terpaksa menindak tegas APK yang dianggap melanggar. "Hari ini 12 kecamatan bergerak serentak untuk penertiban APK," kata Samsuar Saleh.
"Semua APK yang terpasang di taman kota, pepohonan dan tiang listrik, kita tertibkan," sambung Samsuar Saleh.
Baca: Persib Bandung Terpuruk, Kapten Supardi Ungkap Alasan Mario Gomez Lontarkan Tuduhan Suap
Baca: Bawa Pocong, Demonstran di Majene Soroti Pembayaran Iuran BPJS
Samsuar Saleh melanjutkan, APK yang diturunkan tersebut selanjutkan akan diamankan di kantor Bawaslu sebagai barang bukti. "Tetapi kalau teman-teman Parpol mau pakai kembali silakan diambil," tutupnya.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: