Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Tertibkan Peraga Kampanye yang Melanggar di Gowa

Badan Pengawas Pemilu melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang melanggar di wilayah Kabupaten Gowa, Kamis (22/11/2018) pagi.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Waode Nurmin
ari maryadi / tribun timur
Bawaslu bersama Satpol PP dan Polres Gowa melakukan penertiban APK di batas Kota Gowa, Jalan Sultan Hasanuddin, Kamis (22/11/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ari Maryadi

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Badan Pengawas Pemilu melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang melanggar di wilayah Kabupaten Gowa, Kamis (22/11/2018) pagi.

Penertiban ini dilakukan oleh Satpol PP Gowa atas arahan Bawaslu Gowa, serta dikawal oleh aparat kepolisian resort (Polres) Gowa.

Baca: Tenaga Ahli Gubernur Sulbar Sesalkan Wartawan Dilarang Meliput Rakor Pimpinan OPD

Baca: Sambut HUT Bantaeng, Gernas Kolaborasi Gelar Sejumlah Kegiatan, Berikut Agendanya

Penertiban ini dimulai dari perbatasan Gowa, Jalan Sultan Hasanuddin akan menyisir ke 12 kecermatan se-Kabupaten Gowa. APK yang ditertibkan yaitu APK yang terpasang di taman kota, terpaku di pepohonan dan tiang listrik.

Ketua Bawaslu Gowa, Samsuar Saleh, mengatakan, Bawaslu terpaksa menindak tegas APK yang dianggap melanggar. "Hari ini 12 kecamatan bergerak serentak untuk penertiban APK," kata Samsuar Saleh.

"Semua APK yang terpasang di taman kota, pepohonan dan tiang listrik, kita tertibkan," sambung Samsuar Saleh.

Baca: Persib Bandung Terpuruk, Kapten Supardi Ungkap Alasan Mario Gomez Lontarkan Tuduhan Suap

Baca: Bawa Pocong, Demonstran di Majene Soroti Pembayaran Iuran BPJS

Samsuar Saleh melanjutkan, APK yang diturunkan tersebut selanjutkan akan diamankan di kantor Bawaslu sebagai barang bukti. "Tetapi kalau teman-teman Parpol mau pakai kembali silakan diambil," tutupnya.

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

nn
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved