Sebulan, Polres Enrekang Bekuk Lima Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Ibrahim mengatakan, ada lima pelaku yang berhasil diamankan Polres Enrekang dalam rentang waktu lebih dari sebulan.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Kepolisian Resort (Polres) Enrekang menggelar press release atas pengungkapan kasus narkoba dengan lima orang tersangka, di Ruang Humas Mapolres Enrekang, Rabu (21/11/2018).
Dalam kesempatan itu, Kapolres Enrekang, AKBP Ibrahim Aji, yang didampingi Kasat Narkoba Polres Enrekang, AKP Ridwan, SH menjelaskan kepada awak media terkait pengungkapan lima pelaku diamankan di lokasi berbeda.
Ibrahim mengatakan, ada lima pelaku yang berhasil diamankan Polres Enrekang dalam rentang waktu lebih dari sebulan.
Lima pelaku yang ditangkap tersebut adalah AS (29), MH (25), A (29), AS (25) dan MS (56).
Untuk AS (29) diamankan di Dusun Kalimbua 1, Desa Bontongan, Kecamatan Baraka dengan barang bukti berupa dua shaset Narkotika jenis shabu dengan berat 4,72 gram.
Sementara, tersangka MH (25) diamankan di Kelurahan Maricayia, Kecamatan Makassar dengan barang bukti 21 shaset tembakau Gorilla dengan berat 20 Gram yang merupakan hasil dari pengembangan tersangka AS.
"Kalau untuk pelaku A (29) dan lelaki AS (25) diamankan di depan Pasar Cakke, dengan barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat 0,52 gram, keduanya merupakan Sopir dan kondektur mobil Ekspedisi," kata AKBP Ibrahim Aji.
Sedangkan pelaku MS (56), lanjut Ibrahim, seorang warga Masalle yang diamankan di Desa Masalle, Kecamatan Masalle dengan barang bukti sartu paket Narkotika jenis shabu seberat 6,48 gram.
Ia menjelaskan, kelima pelaku tersebut untuk bakal dijerat dengan pasal 114 (2), 112 (2) dan pasal 127 undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2019.
Dengan ancaman hukuman kepada para pelaku tersebut lima tahun dan maksimal 18 tahun penjara.
Olehnya itu, Ibrahim mengimbau kepada masyarakat Enrekang agar jangan sekali-kali mendekati ataupun menggunakan Narkoba.
"Karena tidak ada untungnya dan tidak ada manfaatnya justru yang banyak adalah mudaratnya terhadap diri pelaku ataupun pemakai," ujarnya.
Ibrahim pun menegaskan, pihaknya tidak akan main-main terhadap Narkoba dan tentunya akan semaksimal mungkin untuk memberantas Narkoba dari Kabupaten Enrekang.