Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Praktisi Hukum : Tidak Ada Kepastian Hukum Bagi Investor Membuka Peluang Bagi Mafia Tanah

Praktisi Hukum, Safar Latippa mengatakan pemerintah harus memberikan jaminan kepastian hukuk kepada para investor di Sulawesi Selatan

Penulis: Hasan Basri | Editor: Waode Nurmin
sanovra/tribuntimur.com
Manajemen Hotel Claro & Convention, mengklarifikasi soal kedudukan tanah Hotel Claro di Jl AP Pettarani, Makassar. Klarifikasi manajemen Hotel Claro ini digelar di The Executive Lounge Hotel Claro & Convention Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Sulsel, Selasa (20/11/2018). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN - TIMUR.COM, MAKASSAR - Praktisi Hukum, Safar Latippa mengatakan pemerintah harus memberikan jaminan kepastian hukuk kepada para investor di Sulawesi Selatan khususnya Makassar.

Sebab ketidak pastian jaminan hukum ini membuka peluang kepada mafia mafia tanah untuk memeras pengusaha yang menanamkan modal atau berinvestasi di daerah ini.

Baca: Soal Petisi Penertiban Lapak, ini Alasan PKL Jl Sunu Enggan Relokasi ke Kanrerong

Baca: Masjid Al- Markaz Jend M.Yusuf Akan Gelar Maulid Nabi Besar SAW

"Kalau kita berbicara masalah investasi,investasi merupakan roda utama ekonomi. Tapi yang melatar belakangi adalah perpajakan, perizinan, regulasi, ketersediaan sdm. Kemudian ketersedian infrastruktur,dan kepastian hukumn, " sebutnya.

Namun dalam kepastian hukum di Indonesia khususnya di Makassar dalam bidang pertanahan, saat ini dipertanyakan oleh para investor yang ingin berinvestasi di daerah ini.

Sebab di lembaga pradilan masih memberikan atau membuka peluang bagi para mafia mafia tanah untuk melakukan gugatan meskipun hanya berdasarkan alas hak rinci.

Padahal diketahui kepemilikan sertifikat di atas lima tahun, maka gugurlah hak seseorang untuk menuntut. Itu diatur dalam pertaturan pemerintah babya perubahan nomor 24 tahun 97 pasal 39.

"Tapi realitanya gugatan masih diterima, bahkan kepemilikan 30 tahun masih bisa diguga. sehingga memberi peluang oleh mafia mafia tanah," paparnya.

Baca: ZenFone Max Pro M2 Khusus Gamers Bakal Rilis di Indonesia 11 Desember 2018

Baca: Prof NA Ajak Petani Sidrap Terlibat Ekspor Talas ke Jepang

Safar mengatakan dengan tidak adanya kepastian hukum ini, otomatis mengurungkan niat pemodal berinvestasi di Makassar.

"Investor pasti terganggu dalan sulit untuk mengembangkan usahanya karena Konsentrasinya pecah. Karena memikirikan banyak persoalan," ujarnya. (San)

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

nn
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved