Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Gowa
Polres Gowa berhasil menangkap tangan STM (28 tahun) dan AK (26) tahun saat hendak mengedar narkoba jenis sabu.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ari Maryadi
TRIBUNTIMUR.COM, GOWA - Kepolisian Resort (Polres) Gowa berhasil menangkap tangan STM (28 tahun) dan AK (26) tahun saat hendak mengedar narkoba jenis sabu.
Kedua pelaku yang membawa 5.6 gram sabu ini diamankan di Jalan Tumanurung Kelurahan Pandang-pandang Kecamatan Somba Opu, Gowa, Senin (12/11/2018) lalu.
"Kami dari satuan reserse narkoba berhasil mengamankan pelaku saat hendak mengedar narkoba ke Takalar," kata Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud, saat merilis kasus tersebut, di Mapolres Gowa, Senin (19/11/2018).
Baca: TERBARU BKN Pakai Sistem Ranking untuk Isi Formasi CPNS 2018 yang Kosong, Begini Cara Menghitungnya
Baca: Pakai Sistem Rangking, Begini Cara Ketahui Peluang Lolos CPNS 2018 Berdasar Skor Pesaing
Baca: Inilah Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Menurut Ustadz Abdul Somad (UAS)
"Saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri, sehingga kami melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku," sambung AKP Maulud.
Maulud melanjutkan, STM dan AK merupakan pelaku lama yang sudah pernah masuk penjara. Atas perbuatannya, keduanya akan dikenakan pasal 114 ayat (1) sub. pasal 112 ayat (1) UU 35 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
Baca: Kenapa GoJek Sampai Pecat Emak Ini Padahal Ojol Pekerjaannya Sejak Ditinggal Suami
Baca: Khusus Wanita! Daftar 13 Kosmetik Ditarik BPOM Alasannya Bisa Rusak Kecantikan
Baca: Lowongan Kerja BUMN PT Pegadaian Besar-Besaran, Dicari Lulusan S1 & S2 Semua Jurusan, Daftar Online