9 Fakta Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, Telah Direncanakan Matang hingga Ancaman Hukuman Mati
Polisi telah menetapkan Haris Simamora (HS) sebagai tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus sadis Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi menemui titik terang.
Polisi telah menetapkan Haris Simamora (HS) sebagai tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi.
Terdapat sejumlah fakta terkait Pembunuhan Sadis dan penetapan Haris sebagai tersangka kasus pembunuhan satu keluarga.
Berikut fakta-faktanya sihimpun tribun timur dari Tribun Wow rangkum dari berbagai sumber:
Dilansir TribunWow.com dari WartaKotaLive.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan, hingga kini pihaknya belum menemukan adanya pelaku lain dalam pembunuhan satu keluarga Diperum Nainggolan itu.
Meski demikian, Argo Yuwono menuturkan, penyidik akan melakukan pengembangan kasus.
"Sementara sendiri, nanti kita masih pengembangan-pengembangan yang lain," ujar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11/2018).
2. Penyidikan dan Pemberkasan
Setelah penetapan Haris sebagai tersangka, kini penyidik akan fokus melengkapi berkas tersangka.
Tak hanya itu, pemeriksaan intensif juga akan dilakukan terhadap Haris.
"Selanjutnya penyidik akan melengkapi segera berkas perkara yang akan dibuat. Tentunya nanti masih ada beberapa pemeriksaan lanjutan," jelas Argo Yuwono.
3. Terancam Hukuman Mati
Mengutip TribunJakarta.com, atas perbuatannya, Haris terancam hukuman mati.
"Tindak pidana yang terjadi yaitu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, di mana pasal yang diterapkan adalah Pasal 365 Ayat 3, kemudian 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati," ujar Wakil Kapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/11/2018).