Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

9 Fakta Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, Telah Direncanakan Matang hingga Ancaman Hukuman Mati

Polisi telah menetapkan Haris Simamora (HS) sebagai tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi.

Editor: Rasni
TribunWow
Kasus sadis Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi menemui titik terang. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus sadis Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi menemui titik terang.

Polisi telah menetapkan Haris Simamora (HS) sebagai tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi.

Terdapat sejumlah fakta terkait Pembunuhan Sadis dan penetapan Haris sebagai tersangka kasus pembunuhan satu keluarga.

Berikut fakta-faktanya sihimpun tribun timur dari Tribun Wow rangkum dari berbagai sumber:

Dilansir TribunWow.com dari WartaKotaLive.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan, hingga kini pihaknya belum menemukan adanya pelaku lain dalam pembunuhan satu keluarga Diperum Nainggolan itu.

Meski demikian, Argo Yuwono menuturkan, penyidik akan melakukan pengembangan kasus.

"Sementara sendiri, nanti kita masih pengembangan-pengembangan yang lain," ujar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11/2018).

2. Penyidikan dan Pemberkasan

Setelah penetapan Haris sebagai tersangka, kini penyidik akan fokus melengkapi berkas tersangka.

Tak hanya itu, pemeriksaan intensif juga akan dilakukan terhadap Haris.

"Selanjutnya penyidik akan melengkapi segera berkas perkara yang akan dibuat. Tentunya nanti masih ada beberapa pemeriksaan lanjutan," jelas Argo Yuwono.

3. Terancam Hukuman Mati

Mengutip TribunJakarta.com, atas perbuatannya, Haris terancam hukuman mati.

"Tindak pidana yang terjadi yaitu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, di mana pasal yang diterapkan adalah Pasal 365 Ayat 3, kemudian 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati," ujar Wakil Kapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/11/2018).

4. Pembunuhan Berencana

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved